Palembang, sumsel.kpu.go.id - KPU Sumsel mengadakan Rapat Koordinasi Tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPRD Tahun 2019 di Hotel Emilia pada hari Sabtu, tanggal 14 Oktober 2018. Rapat dibuka pada pukul 09.30 oleh Bapak Abdullah, Kepala Bagian Hukum, Teknis & Hupmas KPU Sumsel. Kegiatan dihadiri oleh Komisioner KPU Sumsel Divisi Hukum, Bapak Alexander Abdullah; Komisioner Divisi Teknis, Ibu Liza Lizuarni; Komisioner Divisi Program & Data, Ibu Heny Susantih; Plt. Sekretaris KPU Sumsel, Ibu Hj. Haslinda, Kepala Bagian Hukum, Teknis & Hupmas, Bapak Abdullah; Kepala Sub Bagian Hukum, Bapak Akhmad Ferdian, serta perwakilan dari Partai Politik calon Peserta Pemilu 2019 tingkat Provinsi Sumatera Selatan.
Pada rapat ini Ibu Liza Lizuarni menyampaikan bahwa pada dasarnya untuk KPU Kab/Kota dan KPU Provinsi tidak melakukan penerimaan pendaftaran karena pendaftaran dilakukan oleh KPU RI, dan yang dilakukan oleh KPU Kab / Kota yaitu menerima dokumen dari parpol, khususnya KTP dan KTA, dan jumlah KTP atau KTA tersebut harus sesuai dengan data yang ada di SIPOL. (Anggie Uli)