16 DPK Resmi Pindah

Share Facebook Share WA
Palembang, sumsel.kpu.go.id - Sebagai Tindaklanjuti Surat Edaran Sekjen KPU RI Nomor 5 Tahun 2011 tanggal 9 Juni 2016 tentang Pemetaan Pegawai Pada Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota. KPU Provinsi Sumatera Selatan telah melakukan Pengembalian 16 PNSi Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan yang di pekerjakan pada KPU Provinsi Sumatera Selatan. Ke 16 (enam belas) PNS tersebut ditugaskan di Instansi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan diantaranya 5 (Lima) orang ke Dinas Balitbangda (Badan Penelitian dan Pengembangan daerah Provinsi Sumatera Selatan, 5 (Lima) orang Ke BPMD (Badan Promosi dan Penanaman Modal), 2 (dua) orang ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, 3 (tiga) orang ke UPTD (Unit Pelayanan Teknis Daerah) Graha Teknologi Diknas Provinsi Sumatera Selatan dan 1 (satu) orang ke PU Pengairan. Pada hari ini senin, 27 Maret 2017 dilakukan perpisahan terhadap 16 pegawai DPK tersebut, di awali dengan pengarahan dari Ketua dan Anggota Komisioner KPU Provinsi Sumatera Selatan dilanjutkan permohonan maaf dan ucapan terimakasih atas kontribusi selama melaksanakan tugas di KPU Provinsi Sumatera Selatan.