Sosialisasi UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Tahun 2019

Share Facebook Share WA
19 Dec 2017 Super User Teknis dan Hupmas 647 times Sosialisasi UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Tahun 2019 PALEMBANG, sumsel.kpu.go.id - Sosialisasi UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum tahun 2019 diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sumatera Selatan di Hotel Emilia Jl. Letkol Iskandar Palembang, pada hari Selasa (19/12/2017), Sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan Partai, Ormas, MUI, Media dan Komunitas Peduli Pemilu. Alexander Abdulah selaku anggota Komisioner KPU provinsi Sumatera Selatan dalam hal ini memberikan kata sambutan sekaligus Membuka Acara sosialisasi dalam sambutannya Beliau menyampaikan bahwa sosialisasi uu nomor 7 tahun 2017 ini bertujuan untuk memberikan informasi serta pemahaman kepada masyarakat sehingga penyelenggaraan pemilu nantinya lebih baik dan lebih berkualitas. Sosialisasi ini juga nantinya diharapkan dapat menciptakan persamaan persepsi dalam Sosialisasi Pemilu tahun 2019 dan mengajak semua lapisan masyarakat se-Sumatera Selatan berperan aktif dalam pelaksanaan Sosialisasi pemilu tahun 2019 Sehingga bisa meningkatkan partisipasi masyarakat. Ada 3 materi yang diberikan oleh narasumber yaitu mengenai materi tentang membedah UU Pemilu yaitu uu no. 7 tahun 2017 yang disampaikan Anggota Komisioner KPU Provinsi Sumatera Selatan Ahmad Naafi, materi mengenai eksistensi Bawaslu Provinsi dalam tugas, kewenangan dan penyelesaian sengketa proses pemilu Berdasarkan uu no 7 tahun 2017 disampaikan oleh Iwan Ardiansyah Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, dan terakhir materi yang disampaikan Husni Chandra selaku ketua Asosiasi Advokat Indonesia Sumatera Selatan yaitu mengenai Perspektif hukum dalam tahapan Pemilu tahun 2019, dan Sebagai Moderator Benhar Dudayri dari anggota Komunitas Pemilu Demokrasi (an)