Foto Paslon di Surat Suara Tidak Boleh Ada Ornamen

Share Facebook Share WA
Palembang
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel menggelar kordinasi dengan empat pasangan calon gubernur Sumsel terkait design surat suara yang akan digunakan pada Pilkada Sumsel 27 April 2018 mendatang.
Rapat kordinasi tersebut dipimpin oleh Ketua KPU Sumsel Aspahani didampingi komisioner KPU Devisi Hukum Alex Abdullah, komisioner devisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Ahmad Naffi, Komisioner Devisi teknis Liza Lizuarni serta Komisioner Devisi Perencanaan dan Data Heni Susantih, Senin (30/4/2018).
Dalan kata sambutannya, ketua KPU Sumsel Aspahani menjelaskan, design surat suara pemilihan gubuernur maupun bupati, secara teknis telah diatur dalam peraturan KPU nomor 43/hkm03-kpt/03/kpu/iii/2018.
"Di aturan tersebut sebenarnya sudah sangat detil, mulai dari ukuran, warna dan lain-lain, tapi tetap harus kita sepakati bersama seperti apa surat suara yang akan dicetak nanti," jelasnya.
Terutama untuk masalah foto pasangan calon di surat suara yang sempat menjadi pembahasan alot pada pertemuan terkait design surat suara sebelumnya.
"Tidak perlu ribet untuk menyikapi persoalan ini, kita kembalikan sjaa ke aturan baku," tegas Aspahani.
Dalam aturan tersebut menjelaskan,
foto pasangan calon menggunakan foto berwarna dengan latar belakang bendera merah putih berkibar. Kemudian, foto pasangan calon dibuat secara berpasangan, tidak memakai ornamen
gambar atau tulisan selain yang melekat pada pakaian yang dikenakan pasangan calon, dan tidak memakai ornamen ya.g dilarang undang-undang.
Di aturan tersebut juga dijelaskan, nama pasangan calon pada surat suara harus sesuai dengan
nama pasangan calon yang tercantum dalam Daftar Calon Tetap. "Tapi kita sudah sepakati untuk nama pasngan calon tidak memasukkan gelar, kecuali gelar haji. Untuk pastinya kita akan adakan pertemuan lagi 4 Mei mendatang, melihat design surat suara tahap akhir, sekaligus melakukan penandatanagnan kesepakatan bersama," katanya.
Sementara itu komisioner KPU Sumsel Devisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Ahmad Naffi menambahkan, ini adalah informasi awal, beberapa argumen dari tim pasangan calon akan menjadi masukan untuk menetapkan design surat suara.
"Pada PKPU nomor 43 memang ada larangan memakai ornamen, dan secara lisan kami menilai, tidak ada satupun foto pasangan calon mengandung ornamen. Tapi, kami akan konsultasi dengan KPU RI apa sebenarnya yang dimaksud dengan ornamen dalam aturan itu," katanya.
Komisioner KPU Sumsel devisi Hukum, Alex menimpali, pada prinsipnya setiap tim pemenangan pasangan calon silahkan mencermati dan mengoreksi foto pasangan calon nya masing-masing.
"Apakah sudah sesuai dengan ataran atau belum, pastinya kita harus mengikuti aturan. Kalaupun ada yang perlu diubah silahkan diusulkan," singkatnya.
(Mhq/kpu-sumsel/hupmas)