KPU Berupaya Raih Predikat Wajar Tanpa Pengecualian, Kelola Keuangan

Share Facebook Share WA
Palembang
Pengelola keuangan Komisi Pemilhan Umum (KPU) Provinsi Sumsel dan 17 KPU kabupaten/kota se Sumsel dibekali sosialisasi keputusan KPU tentang tentang petunjuk pelaksaan dan pertanggung jawaban anggaran BPP Adhoc Pemilu 2019.
Acara yang digelar di hotel Premium Santika, Palembang tersebut berlangsung sejak 30 Aprli- Mei 2018.
Dalam kata sanbutannya ketua KPU Banyuasin Aspahani mengatakan, KPU RI telah membuatkan acuan tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran Tahapan Pemilihan Umum yang tercantum dalam
keputusan KPU Nomor 302/ PP.02-Kpt/02/KPU/IV/2018. "Rapat kordinasi ini untuk menaosialiaaaikan terkait PKPU nomor 32 tersebut dan membahas persoalan dalam pengelolaan keuangan di KPU," katanya.
Dia menilauli, bimbingan teknik perlu dilakukan, karena berdasarkan pengalaman sebelumnya, laporan keuangan kerap kali mengalami hambatan. Untuk mengantisipasi hal itu, dibuatkanlah laporan baku yang tercantun di PKPU nomor 32 tersebut.
"Harapanya, laporan keuangan KPU disenua tingkatan menjadi lebih baik dan dapat meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK," tegasnya.
Sementara itu, Kasubag keunagan KPU Sumsel Haslinda dalam laporannya menjelaskan, kegiatan rakor ini bertujuan untuk menginformasikan, kebijakan terbaru terkait pertangung jawaban Adhoc. "Dengan harapan peserta dapat memahami pertangung jawaban terbaru dan memberikan pemahaman pada badan Adhoc di wilayahnya masing-masing," katanya.
Dia menanbahkan, rakor ini diikuti oleh 54 orang, terdiri dari skeretaris dan bendahara KPU Kabupaten/kota se sumael dan panita dari KPU Provinsi. "Kita melibatkan instansi ahli dibidangnya diantaranya
BPKP, KPPN, Dirjen pajak dan bagian keuangan KPU provinsi," katanya.
(Mhq/kpu-sumsel/hupmas