Besok, KPU Sumsel Mulai Rekap Hasil Surat Suara dari Kabupaten/kota

Share Facebook Share WA
Palembang
Hasil rekap suara pemilihan gubernur Sumsel dari 17 Kabupaten/Kota sudah tiba di KPU Sumsel. Selanjutnya akan dilakukan rekap di tingkat provinsi 7-9 Juli besok.
Kabag Hukum Teknis dan Hupmas KPU Sumsel Abdullah menjelaskan sejak 4 Juli lalau kotak berisi rekap suara Pilgub telah bergerak dari KPU Kabupaten/kota menuju KPU Sumsel. Hari ini semua rekap suara dari 17 kabupaten kota tiba di sekretariat KPU Sumsel.
"Terakhir tiba, rekap dari KPU Lahat, Lubuklinggau dan Oku Timur, karena mereka baru Pleno penetapan pada di hari kedua, 5 juli 2018," jelas Abdullah
Dia melanjutkan, berdasarkan informasi dari komisioner dan tim supervisi KPU Sumsel ke daerah, pleno perhitungan suara di tingkatKPU/Kabupaten kota berjalan dengan kondusif. "Semuanya lancar, kalaupun ada sedikit persoalan, bisa segera diatasi," katanya.
Sementara itu, Komisioner KPU Sumsel divisi teknis, Liza Lizuarni menjelaskan rekap surat suara ditingkat provinsj inj termasuk salah satu tahap akhir proses pemilihan kepala daerah, sebelum nantinya dilakukan pleno penetapan.
"Yang kita hitung ini meruapakan hasil rekap berjenjang, mulai dari perhitungan di TPS, PPK hingga ketingjat kabupaten," katanya.
Dia memamaparkan, setelah hali pencoblosan 27/7 lalu PPS langsung menggelar penghitungan suara untuk menghitung perolehan suara dari 4 Pasangan calon. Seluruh proses di TPS ini dihadiri oleh saksi dari semua di lapangan.
Hasil penghitungan suara di TPS dituangkan dalam formulir C1 yang kemudian didapat juga oleh para saksi dari kedua pasangan calon. Ada C1 berhologram yang dimasukkan ke dalam kotak suara lalu disegel dan akan dibawa ke tingkat desa/kelurahan untuk dilakukan rekapitulasi suara.
Tanggal 28-30 Juli
Proses rekapitulasi suara di tingkat desa atau kelurahan oleh Panitia Pemungtuan Suara (PPS). PPS akan merekap perolehan suara dari semua TPS yang berada di kelurahannya mengacu pada formulir C1. Proses rekap ini diikuti saksi dan pengawas pemilu.
Setelah proses rekapitulasi selesai, PPS akan membuatkan berita acara hasil penghitungan yang dituangkan dalam formulir model D dan sertifikat hasil rekapitulasi model D1 yang menunjukkan perolehan suara kedua kandidat di tingkat desa/kelurahan. Formulir D dan D1 itu dibawa ke tingkat kecamatan.
Tanggal 1-3 Juli
Proses rekapitulasi suara berlanjut di tingkat kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). PPK akan merekap hasil penghitungan suara di semua desa atau kelurahan yang berada di bawahnya mengacu pada berita acara hasil (form D) yang dibawa oleh PPS. Proses rekapitulasi ini diikuti oleh saksi kandidat dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).
Hasil rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan akan dituangkan dalam berita acara yang disebut formulir model DA dan sertifikat model DA1. Keduanya lalu dibawa ke tingkat Kabupaten/kota.
Tanggal 4-6 Juli
Proses rekapitulasi suara berlanjut di tingkat Kabupaten/Kota oleh KPU Kabupaten/Kota. KPU Kab/kota akan merekap hasil perolehan suara kedua kandidat di semua kecamatan, mengacu pada hasil yang tertuang dalam formulir DA. Proses ini disaksikan saksi kandidat dan Panwaslu.
Hasil rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten/kota akan dituangkan dalam berita acara yang disebut formulir model DB dan sertifikat model DB1. Keduanya lalu dibawa ke tingkat provinsi.
Tanggal 7-9 Juli
Proses rekapitulasi suara dilanjutkan di tingkat provinsi oleh KPU provinsi Sumsel. KPU provinsi akan merekap perolehan suara di tingkat kabupaten/kota yang berada di bawahnya, mengacu pada hasil rekap yang ada di formulir DB. Proses ini disaksikan saksi kedua kandidat dan Bawaslu Provinsi.
SCAN C1
Mengantisipasi adanya manipulasi suara, KPU RI melakukan terobosan dengan meminta KPPS membawa satu salinan C1 berisi hasil penghitungan di tingkat TPS ke KPU Kabupaten/kota. KPU Kabupaten/kota akan menscan form C1 di semua TPS lalu mengirimkannya ke KPU RI melalui email atau hard copy langsung ke KPU RI.
Hasil scan form C1 yang sudah berformat Jpg itu akan dipublikasikan oleh KPU RI melalui website KPU, sehingga bisa dilihat oleh semua masyarakat. KPU RI tidak merekap hasil scan C1 tersebut sehingga menjadi semacam tabulasi suara, tapi hanya mempublikasikannya.
"Data ini bisa dijadikan rujukan bila suatu saat terjadi prrmasalahan hasil suara antar saksi," katanya.
(Mha/kpu-sumsel/hupmas)