KPU Sumsel Mulai Melakukan Rekap Suara Pilgub

Share Facebook Share WA
Palembang, Sumsel.kpu.go.id
Sesuai tahapan pemilihan kepala daerah serentak 2018, Komisi Pemilihan Umum Privinsi (KPU) Sumatera Selatan mulai melakukan rekapitulasi perhitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel, Ahad (8/7/2018) di aula komisariat KPU Sumsel.
Rekapitulasi hasil perolehan suara ini dihadiri oleh komisioner KPU Sunmsel, Komisioner KPU Kabupaten/kota, Bawaslu jajaran, saksi masing-masing pasangan calon, FKPD dan undangan.
Dalam kata sambutannya, ketua KPU Sumsel Aspahani mengatajan, secara jadwal dan sesuai dengabn Peraturan Komisi Pemilihan Umum, bahwa 7-9 Juli 2018 saat ini telah memasuki pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan surat suara Pigub Sumsel di tingkat provinsi. "Ini merupakan bagian yang harus kita selesaikan dengan jadwal, yang meruapakan proses tindak lanjut rekapitulasi ditingkat kabupaten/kota 5 Juli lalu," katanya.
Aspahani melanjutkan, persiapan rekap tingkat provinsi ini telah dilakukan sebaiknya, mulai dari teknis, keamanan dan tertib administrasi. "Insyallah semua tahapan ini bisa kita selesaikan sebaik-baiknya," katanya.
Dia juga mengucapkan terima kasih pada semua pihak yang telah berparitisipasi menyukseskan Pilkada serentak di Sumsel. Sejauh ini seperti yang telah diketahui oleh semua pihak, pada hari pencoblosan 27 Juni lalu berjalan dengan sukses. Tidak ada pemikih yang masuk DPT yang tidak bisa menyalurkan hak pilih.
Adapun kejadian selain pelaksnaan di TPS tentu kewenangan Baswaslu Sumsel untuk memberikan rekomendasi di KPU setingkat. Semua itu adalah koridor dan dinamika demokrasi yang harus dijunjung tinggi.
"Kemarin kami sudah kordinasi dengan 17 kabupaten kota dan secara resmi hasil itu akab kita lihat besama dan penjumlahan untuk menentukan perolehan suara pasangan calon 1, 2, 3 dan 4.
"Bila dikemudian hari hasil-hasil itu ada sengketa sesuai prisedur dapat diajukan keberatan ke Magkamah Kosnstitusi dengan syarat-syaratnya," katanya.
(mhq/kpu-sumsel/2018)