KPU Sumsel Sosialisasikan Sistem Informasi Pemilu Pada Balon DPD

Share Facebook Share WA
PALEMBANG, sumsel.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatra Selatan memberikan sosialisasi dan bimbingan teknis pada (Bakal Calon) Dewan Perwakilan Daerah (DPD), terkait Sistem Informasi Perseorangan Peserta Pemilu (SIPPP) pada penelitian administrasi dan verifikasi faktual syarat dukungan calon DPD 2019. Pelatihan yang dihadiri sekira 73 balon DPD tersebut digelar di auditorium KPU Sumsel, Senin (2/4/2018). Komisioner KPU Sumsel, Sekretaris KPU, Bawaslu dna perwakilan dari partai politik. Ketua KPU Sumsel Aspahani melalui Komisioner Divisi SDM dan Pertisipasi Masyarakat, Ahmad Naafi mengatakan, melalui aplikasi bakal calon perseorangan DPD dapat mengecek sendiri dan memperbaiki data ke server. Sebelum diserahkan ke panitia pendaftaran DPD di KPU Sumsel. Kegiatan Bimtek bagian penting dari tahapan Pemilu 2019 khususnya pendaftaran calon peserta pemilu, dimana dalam pemilu legisltif (pileg) terdiri dari dua kategori, jalur partai politik maupun jalur perseorangan untuk pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). “Dua jenis peserta pemilu ini cara pendaftarannya dilakukan pemeriksaannya sama-sama didukung oleh teknologi. Dan melalui aplikasi SIPPP ini membantu bakal calon bekerja dengan baik dan cermat,” katanya. Dia melanjutkan melalui sistem informasi, kerja KPU akan lebih transparan dan akuntable. Melalui kegiatan yang berintegritas akan membuat semua orang percaya terhadap proses pemilu. “Bukan hanya percaya pada hasilnya, tetapi juga percaya pada prosesnya,” katanya. Dia menambahkan, sesuai keputusan KPU RI nomor : 71/PL/01.03.kpt/02/KPU/II/2018 tentang jumlah penduduk, pemilih kabupaten/kota Provinsi. Sebagai pemenuhan syarat dukungan untuk calon perseorangan Pemilu DPD RI, calon DPD RI jalur perseorangan wajib mengupulkan 3.000 dukungan. Dibuktikan dengan KTP Elektronik. "Harus tersebar paling sedikit di 50 persen wilayah Sumsel atau 9 kabupaten kota," katanya. KPU Sumsel sengaja menggencarkan sosialisasi DPD ini karena waktu pelaksanaan sudah dekat. Penyerahan berkas dimulai 22-26 April 2018 ini. "Kami harap aplikasi ini bisa dimanfaatkan dengan baik," katanya. Hadir juga dalam acara tersebut Komisioner KPU Sumsel Divisi Perencanaan Data Heny Susantih, komisioner Divisi Hukum Alexander Abdullah, Kabag Hukum, Teknis dan Hupmas Abdullah, Ketua Bawaslu Sumsel Junadi dan steakholder lainnya.