KPU SUMSEL HADIRI PENETAPAN CALON TERPILIH DI KABUPATEN OGAN ILIR

Share Facebook Share WA
INDRALAYA- Senin (22/7) Menindaklanjuti Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1027 /PL.01.9-SD/03/KPU/VII/2019 Perihal Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu Tahun 2019, KPU Kabupaten Ogan Ilir pada Hari Senin Tanggal 22 Juli 2019 melakukan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir Serta Pemberitahuan dan Pengumuman Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir dalam Pemilihan Umum Tahun 2019. Kegiatan ini dilaksanakan di Rumah Makan Sederhana Jalan Lintas Timur KM. 35 Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir. Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir Serta Pemberitahuan dan Pengumuman Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 ini dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Ogan Ilir pada Pukul 14.38 WIB. Peserta Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir ini terdiri dari Perwakilan Partai Politik, Ketua PPK, Ketua Panwascam, Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir, Kapolres Ogan Ilir, Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, Awak Media, serta turut dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan Divisi Teknis Penyelenggara, Hendri Daya Putra. “Semoga kegiatan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir ini berjalan dengan lancar tanpa halangan suatu apapun” ungkap Hendri dalam sambutan sebelum acara dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Ogan Ilir. Kegiatan ini berlangsung sampai dengan pukul 16.30 WIB, dengan rangkaian acara pembacaan Formulir Model E1, Model E1.1 dan Model E1.2 oleh Roby Ardiansyah selaku Anggota KPU Kabupaten Ogan Ilir Divisi Teknis Penyelenggara. Acara berakhir dan ditutup secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Ogan Ilir serta diikuti dengan penandatanganan Berita Acara, serta Formulir Model E1, E1.1, dan E1.2. (ID/KPU-HUPMAS)