SAH DITETAPKAN, INI JUMLAH PEROLEHAN KURSI DPRD SUMSEL 2019-2024

Share Facebook Share WA
PALEMBANG- Senin (12/8). KPU Provinsi Sumatera Selatan menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan Pemilu Tahun 2019. Rapat Pleno tersebut secara resmi dibuka oleh Kelly Mariana selaku Ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan pada Pukul 16.15 WIB. Kegiatan yang bertempat di Ruang Mahameru Lantai II Hotel Swarna Dwipa Palembang ini turut menghadirkan pihak yang terlibat dalam kegiatan ini. Adapun pihak yang hadir dalam Rapat Pleno tersebut ialah Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Dandrem Gapo, Perwakilan dari Gubernur Sumatera Selatan, Kesbangpol Sumatera Selatan, Pangdam II Sriwijaya, Kapolda Sumatera Selatan, Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumsel, Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan, serta Pimpinan atau Pengurus Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2019. Masing-masing sebagai tamu undangan dan sebagai peserta Rapat Pleno. Usai pembukaan dilaksanakan, kegiatan langsung dilanjutkan dengan pembacaan tata tertib Rapat Pleno Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih AnggotaDPRD Provinsi Sumatera Selatan Pemilu Tahun 2019 oleh Hepriyadi selaku Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan Divisi Hukum dan Pengawasan yang kemudian langsung disambung oleh Hendri Daya Putra Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan Divisi Teknis Penyelenggara dengan membacakan Formulir Model E1-DPRD Provinsi, Model E1.1-DPRD Provinsi, dan Model E1.2-DPRD Provinsi. Pembacaan dilakukan per Daerah Pemilihan Sumatera Selatan dan juga disahkan per Daerah Pemilihan yang berjumlah 10 Daerah Pemilihan. Adapun alokasi kursi DPRD Provinsi Sumatera Selatan berjumlah 75 kursi. Dari 75 Kursi tersebut Partai Kebangkitan Bangsa memperoleh 8 Kursi, Partai Gerindra memperoleh 10 Kursi, PDI Perjuangan memperoleh 11 Kursi, Partai Golkar memperoleh 13 Kursi, Partai Nasdem memperoleh 6 Kursi, Partai Keadilan Sejahtera memperoleh 6 Kursi, Partai Perindo memperoleh 3 Kursi, Partai Persatuan Pembangunan memperoleh 1 Kursi, Partai Amanat Nasional memperoleh 5 Kursi, Partai Hanura memperoleh 3 Kursi, dan Partai Demokrat memperoleh 9 Kursi. Usai pembacaan Formulir Model E1-DPRD Provinsi, Model E1.1-DPRD Provinsi, dan Model E1.2-DPRD Provinsi dan disahkan secara resmi, kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan Berita Acara, serta pembacaan Surat Keputusan tentang Penetapan Perolehan Kursi dan Surat Keputusan tentang Penetapan Calon Terpilih. Kemudian kegiatan diskors beberapa menit untuk penandatanganan berkas Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan Pemilu Tahun 2019 oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan serta Saksi dari Partai Politik. Penyerahan berkas kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dan Partai Politik dilakukan di penghujung kegiatan sebelum ditutup secara resmi. Rapat Pleno secara resmi ditutup oleh Ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan Kelly Mariana pada Pukul 20.43 WIB. “kami ucapkan selamat kepada 75 Calon Anggota DPRD Provinsi terpilih, semoga amanah dalam mengemban tugasnya” ucap Kelly dalam kata sambutannya sembari menutup Rapat Pleno secara resmi Senin malam. (ID/KPU-HUPMAS).
Pembacaan dilakukan per Daerah Pemilihan Sumatera Selatan dan juga disahkan per Daerah Pemilihan yang berjumlah 10 Daerah Pemilihan. Adapun alokasi kursi DPRD Provinsi Sumatera Selatan berjumlah 75 kursi. Dari 75 Kursi tersebut Partai Kebangkitan Bangsa memperoleh 8 Kursi, Partai Gerindra memperoleh 10 Kursi, PDI Perjuangan memperoleh 11 Kursi, Partai Golkar memperoleh 13 Kursi, Partai Nasdem memperoleh 6 Kursi, Partai Keadilan Sejahtera memperoleh 6 Kursi, Partai Perindo memperoleh 3 Kursi, Partai Persatuan Pembangunan memperoleh 1 Kursi, Partai Amanat Nasional memperoleh 5 Kursi, Partai Hanura memperoleh 3 Kursi, dan Partai Demokrat memperoleh 9 Kursi. Usai pembacaan Formulir Model E1-DPRD Provinsi, Model E1.1-DPRD Provinsi, dan Model E1.2-DPRD Provinsi dan disahkan secara resmi, kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan Berita Acara, serta pembacaan Surat Keputusan tentang Penetapan Perolehan Kursi dan Surat Keputusan tentang Penetapan Calon Terpilih. Kemudian kegiatan diskors beberapa menit untuk penandatanganan berkas Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan Pemilu Tahun 2019 oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan serta Saksi dari Partai Politik. Penyerahan berkas kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dan Partai Politik dilakukan di penghujung kegiatan sebelum ditutup secara resmi. Rapat Pleno secara resmi ditutup oleh Ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan Kelly Mariana pada Pukul 20.43 WIB. “kami ucapkan selamat kepada 75 Calon Anggota DPRD Provinsi terpilih, semoga amanah dalam mengemban tugasnya” ucap Kelly dalam kata sambutannya sembari menutup Rapat Pleno secara resmi Senin malam. (ID/KPU-HUPMAS).
">