KPU SUMSEL GELAR FGD EVALUASI FASILITASI KAMPANYE PEMILU TAHUN 2019

Share Facebook Share WA
PALEMBANG- Kamis (22/8). KPU Provinsi Sumatera Selatan menggelar Focus Group Discussion Kamis Pagi Pukul 09.30 WIB. Kegiatan ini dibuka oleh Abdullah selaku Kepala Bagian Hukum, Teknis dan Hupmas KPU Provinsi Sumatera Selatan, mewakili Ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan sedang menghadiri kegiatan bersama Gubernur Sumatera Selatan. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat KPU Provinsi Sumatera Selatan ini dihadiri oleh Stakeholders diantaranya, Kesbangpol Provinsi Sumatera Selatan, Satuan Polisi Pamong Praja, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Selatan, serta Pengurus Partai Politik dan di supervisi langsung oleh tim dari KPU Republik Indonesia. Tujuan dari evaluasi ini digelar agar dapat menjadi koreksi dan perbaikan, guna penyelenggaraan dan pelaksanaan pemilihan umum yang lebih baik lagi ke depannya. Abdullah menyampaikan dalam kata sambutannya ada tiga hal yang menjadi penekanan dalam FGD Evaluasi Kampanye Pemilu Tahun 2019 ini yaitu KPU akan memaparkan Fasilitas Kampanye yang telah di berikan kepada peserta Pemilu, Penanganan Pelanggaran Kampanye dan Pengaturan titik Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Peserta FGD Evaluasi Kampanye Pemilu Tahun 2019 diberi kesempatan untuk memberi tanggapan maupun masukan. Salah satu Perwakilan Partai Politik PPP (Partai Persatuan Pembangunan) memberi masukan agar teknis pengadaan Alat Peraga Kampanye diserahkan kepada Partai Politik saja “sebaiknya diatur oleh partai saja, hanya saja setiap Partai dibatasi jumlah, ukuran dan titik lokasi dimana APK tersebut boleh dipasang, soal dana nanti didiskusikan, dikarenakan jika pengadaan diatur oleh KPU terlalu rumit” ungkapnya. Senada dengan masukan dari PPP “sebaiknya ukuran dan lain-lain atau standar ukuran diatur oleh KPU, tetapi secara teknis diserahkan kepada Partai Politik” pungkas salah seorang perwakilan dari Partai Garuda. Setelah membahas persoalan Alat Peraga Kampanye, beralih ke bahasan Kampanye pada Media Elektronik, dalam hal ini KPID Sumatera Selatan memberikan tanggapan terkait Kampanye Pemilu Tahun 2019. Menurut Meytri Puspa Rini selaku Anggota KPID Sumatera Selatan untuk tayangan Iklan Kampanye Pemilu Tahun 2019 pada Lembaga Penyiaran yang Berizin di Sumatera Selatan tidak ada yang melanggar dari ketentuan, namun masih banyak yang menayangkan Kampanye melalui Lembaga Penyiaran yang tidak Berizin. Untuk itu KPID menghimbau kepada Partai Politik agar memilih Lembaga Penyiaran yang Berizin untuk menayangkan Iklan Kampanye. Mendengar hal tersebut salah seorang perwakilan dari Partai Amanat Nasional memberikan tanggapan serta saran kepada KPID Sumatera Selatan agar melakukan sosialisasi terkait Lembaga Penyiaran yang berizin dan tidak berizin guna menjadi pertimbangan dan pengetahuanbagi Partai Politik “karena dari kami jujur tidak mengetahui mana Lembaga Penyiaran yang berizin dan tidak berizin”ungkapnya. Kemudian salah seorang perwakilan Partai Politik PPP meminta ketegasan dari KPU, Pol PP dan Bawaslu agar tidak ada Partai Politik yang dijadikan sebagai anak emas dalam hal pemasangan APK (Alat Peraga Kampanye), anak emas disini dalam artian tidak ada Partai Politik yang boleh melanggar ketertiban pemasangan APK dan semua Partai Politik diperlakukan sama dalam hal pemasangan APK. Berbagai masukan dari peserta FGD yang hadir akan dijadikan sebagai rekomendasi ke KPU RI sebagai hasil Evaluasi Kampanye Pemilu Tahun 2019 guna dijadikan sebagai koreksi bersama untuk Kampanye yang lebih baik kedepannya.(ID/KPU-HUPMAS)