SAMBUT PILKADA 2020, KPU SUMSEL LAKSANAKAN RAPAT KONSULTASI

Share Facebook Share WA
PALEMBANG- Rabu (4/9). Menyambut Pilkada Serentak yang dilaksanakan di 7 (tujuh) Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan yaitu Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Musi Rawas Utara dan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, sudah beberapa persiapan yang dilaksanakan baik dari KPU Provinsi Sumatera Selatan maupun KPU Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan Pilkada Serentak Tahun 2020. Salah satu persiapan yang dilaksanakan yaitu Rapat Konsultasi dan Persiapan Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020. Kegiatan Rapat Konsultasi tersebut dilaksanakan oleh KPU Provinsi Sumatera Selatan, dihadiri oleh Ketua, Anggota Divisi Hukum, Sekretaris dan Kasubbag Hukum KPU Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan Pilkada Serentak Tahun 2020, serta di monitori langsung oleh Kepala Bagian Administrasi Hukum dan Fungsional Umum KPU Republik Indonesia. Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Demokrasi Sriwijaya KPU Provinsi Sumatera Selatan ini secara resmi dibuka pada Pukul 09.38 WIB oleh Hepriyadi selaku Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan Divisi Hukum dan Pengawasan. Hepriyadi menekankan agar yang menjadi perhatian pada Persiapan Pilkada Serentak Tahun 2020 ini adalah Persoalan Penetapan Calon. “berdasarkan pengamatan yang saya lakukan, persoalan yang kerap muncul dalam tahapan persiapan Pilkada adalah Persoalan Penetapan Calon dan yang paling dominan yakni pada bagian verifikasi persyaratan calon” ungkapnya. Namun KPU akan tetap melaksanakan usaha semaksimal mungkin untuk mengurangi potensi persoalan tersebut. Kegiatan ini akan berlangsung dan dibagi menjadi 2 (dua) sesi yaitu Diskusi dan Konsultasi Terkait Persiapan Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 di Bidang Hukum dan Diskusi dan Konsultasi Terkait Persiapan Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 di Bidang Anggaran. “Persoalan dana kampanye tidak ada perubahan yang signifikan, mulai dari sumber kampanye, bentuk kampanye dan sanksi-sanksi kampanye” ungkap Andi Krisna selaku Kepala Bagian Administrasi dan Hukum KPU Republik Indonesia. Menurut Andi anggaran Bimbingan Teknis untuk Provinsi akan tetap diadakan terutama pengadaan Pengacara untuk menggabungkan segala kebijakan KPU RI sebagai Penanggungjawab Pilkada tambahnya.(ID/KPU-HUPMAS).