Komisioner Divisi hukum dan pengawasan lakukan kunjungan ke KPU OKU

Share Facebook Share WA
Baturaja, selasa (29/10) Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan Divisi Hukum dan Pengawasan Hepriyadi, SH. MH. Melakukan Monitoring dan Supervisi Syarat Minimal Dukungan dan Persebaran Calon Perseorangan Ke KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Kunjungan Supervisi dan Monitoring ini dihadiri Ketua KPU Kabupaten OKU naning wijaya, di dampingi anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat dan SDM, serta Jajaran Sekretariat KPU Kabupaten OKU. untuk Pilkada Serentak Tahun 2020, Hepriyadi mengharapkan dapat berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan apapun, dan untuk NPHD ( naskah perjanjian hibah daerah ) sendiri sudah ditandatangi bersama Pemerintah Daerah Kabupaten OKU untuk penyelenggaraan Pilkada 2020 nanti. Selain itu, Beliau menyampaikan kepada kpu oku nantinya dapat melakukan evaluasi evaluasi dalam penyelenggaraan Pilkada, karena dengan Evaluasi ini bisa memberikan masukan serta perbaikan untuk Pilkada dimasa yang akan datang. Berdasarkan Penetapan jumlah Minimum Dukungan Persyaratan dan berdasarkan Rekapitulasi DPT Pemilihan Umum terakhir di Kabupaten OKU, berjumlah 21.936 dari 258.062 dan jumlah sebaran perseorangan 7 kecamatan dari 13 kecamatan. (F/S KPU Sumsel)