Sosialisasi sensus Penduduk 2020

Share Facebook Share WA
Palembang, Sumsel.KPU.go.id Rabu, (20/2) Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sumatera Selatan melakukan sosialisasi di KPU Provinsi Sumatera Selatan. Adapun sosialisasi yang digelar dilingkungan Sekretariat KPU Provinsi Sumatera Selatan adalah bertujuan untuk “Pendampingan Pengisian Sensus Pendudukan 2020 secara Online”. Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan Hepriyadi Divisi Hukum dan Pengawasan juga hadir dalam Sosialisasi ini. Sensus ini diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang telah atau akan tinggal selama minimal 1 tahun di Indonesia, sensus penduduk secara online dimulai tanggal 15 Februari sampai dengan 31 Maret 2020 melalui alamat https://sensus.bps.go.id dan untuk masyarakat yang tidak mengisi data penduduk melalui online, maka petugas BPS yang akan langsung mendatangi kerumah msing-masing. Sensus Penduduk online adalah kerja sama Pemerintah Republik Indonesia melalui Badan Pusat Statistik dengan Kementrian Dalam Negeri yang bertujuan agar penduduk Indoensia bisa melakukan pengisian data pribadi dan keluarga secara mandiri kapan pun dan dimana pun melalui situs web yang sudah tersedia. Persyaratan yang disiapkan dalam pengisian sensus penduduk ini adalah e-KTP, Kartu Keluarga, Buku Nikah (Bagi yang telah menikah), Nomor Surat Cerai (Bagi yang berstatus cerai), Surat Kematian (Bagi anggota keluarga yang telah meninggal dunia) (IH-KPU Sumsel)