KPU Provinsi Sumatera Selatan Audiensi Bersama KPID Sumatera Selatan

Share Facebook Share WA
Senin 31 Agustus 2020 akan dilaksanakannya Pemilihan Serentak 9 Desember 2020 mendatang, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan menggelar Audiensi bersama KPID (Komisi Penyiaran indonesia Daerah) Sumatera Selatan. Audiensi dilaksanakan pada hari Senin 31 Agustus 2020, Pukul 11. 30 WIB s.d selesai di Ruang Rapat KPU Provinsi Sumatera Selatan. Setelah membuka acara Audiensi, Kelly Mariana selaku Ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan menyampaikan tahapan kegiatan KPU dalam Pemilihan Serentak 2020 tetap menerapkan Protokol Kesehatan dan tidak akan melaksanakan Kampanye Akbar, tetapi Kampanye yang lainnya akan dilaksanakan sesuai dengan Protokol Kesehatan Covid-19 contohnya dengan adanya pembatasan jumlah massa. Serta Amrah Muslimin menambahkan iklan di Media Penyiaran baik Radio maupun Televisi akan dilaksanakan sesuai dengan aturan, terutama dalam penayangan iklan Kampanye. Pihak KPID mengharapkan pada saat penayangan iklan kampanye adanya surat Perizinan Kampanye Pasangan Calon oleh KPU. Audiensi ini dilaksanakan dengan tujuan agar kampanye yang akan dilaksanakan pasangan calon pada Pilkada 2020 dapat tersampaikan ke seluruh lapisan masyarakat