Tidak Digugat Paslon Ditetapkan, KPU Tunggu Keterangan MK

Share Facebook Share WA
sumsel.kpu.go.id,- KPU Kabupaten Musi Banyuasin masih menunggu apakah Paslon Bupati dan wakil bupati muba 2017 mengajukan gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi sehingga menunda penetapan Paslon terpilih yang akan ditetapkan 8-10 Maret mendatang. Permohonan diajukan ke MK paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh KPU Kabupaten Muba kemaren. Komisioner KPU Prov Sumsel Ahmad Naafi kepada wartawan, jumat (24/2) menjelaskan bahwa sebelum menetapkan calon terpilih dan mengajukan pengusulan penetapan pengangkatan paslon terpilih KPU Kab muba akan mematuhi ketentuan lain yang masih berlaku termasuk memperhatikan surat Mendagri yang salah satu syarat mengusulkan pelantikan kepala daerah adalah surat keterangan dr MK." Jadi KPU Kab muba sedang mengupayakan supaya ada kepastian waktu terkait kapan terbitnya surat keterangan sebagai dasar tidak adanya gugatan di MK atau adanya gugatan karena MK menghormati gugatan dan tidak b isa menolak perkara walaupun secara materiil telah menerbitkan syarat2nya," katanya. Dijelaskannya, KPU menghormati langkah-langkah hukum yang dilakukan Paslon dan akan mempertanggungjawabkan kewenanganya sedangkan KPU Prov Sumsel terus memonitor dan melakukan supervisi terhadap proses tahapan Pilkada di Kabupaten Musi Banyuasin agar berjalan dengan sebaik2nya. Dijelaskanya bahwa penetapan paslon terpilih tanpa PHP akan dilaksanakan 8-10 maret 2017 sedangkan bila dilakukan gugatan ke MK dilakukan paling lama tiga hari pasca putusan dismissal atau putusan MK yang dibacakan. sementara itu ketua KPU kab muba Ahmad Firdaus Marvels mengatakan terus monitor perkembangan pengajuan gugatan di Mahkamah konstitusi didampingi kuasa hukumnya.(Rel/naf)