Rakor Iklan Kampanye untuk Media Cetak dan Elektronik Pemilihan Serentak Tahun 2020

Share Facebook Share WA
Jumat, 6 November 2020. Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan didampingi Plt. Sekretaris dan Sekretariat KPU Provinsi Sumatera Selatan mengadakan Rapat Koordinasi Iklan Kampanye untuk Media Cetak dan Elektronik Pemilihan Serentak Tahun 2020 di Sumatera Selatan. Rapat Koordinasi dibuka langsung oleh Ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan serta dilaksanakan di Ruang Rapat KPU Provinsi Sumatera Selatan Pada Jumat, 6 November 2020 dengan tetap menerapkan Peraturan yang sesuai Protokol Kesehatan Covid-19 seperti mencuci tangan, Jaga Jarak, Menggunakan Masker dan menggunakan Handsanitizer. Rapat dihadiri oleh Ketua KPID (Komisi Penyiaran Indonesia Daerah) Sumatera Selatan, Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dan 7 KPU Kabupaten yang melaksanakan Pemilihan Serentak Tahun 2020. Sesuai dengan Tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2020, Penetapan masa kampanye melalui media massa dan Elektronik dari tanggal 22 November 2020 s.d 5 Desember 2020. Dengan diadakannya Rapat Koordinasi ini diharapkan Masa kampanye dapat terlaksana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar dapat menciptakan Pilkada yang aman dan sukses.