Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP)
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP)
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) adalah rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan daata, pengklasifikasian, pengikhtisaran dan pelapporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang SAKIP.
Penguatan akuntabilitas kinerja merupakan salah satu strategi yang dilaksanakan dalam rangka mempercepat pelaksanaan reformasi birokrasi, untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel, pemerintahan yang kapabel, serta meningkatnya kualitas pelayanan publik kepada masyaraka. Dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pemerintah mewajibkan setiap instansi pemerintah dan unit kerja untuk menyusun laporan akuntabilitas kinerjanya sebagai wujud pertanggung jawaban atas segala tugas dan kewajibannya.
Untuk mengetahui sejauh mana implementasi SAKIP dilaksanakan, serta untuk mendorong peningkatan pencapaian kinerja yang tepat sasaran dan berorientasi hasil, maka perlu dilakukan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) atas implementasi SAKIP.
Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP)
AKIP bertujuan untuk memperoleh informasi tentang implementasi SAKIP dan saran perbaikan dalam meningkatkan kinerja dan penguatan akuntabilitas instansi pemerintah dan unit kerja sesuai dengan prioritas program pemerintah saat ini. Melalui Evaluasi AKIP diharapkan dapat mendorong satuan kerja di Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota untuk berkomitmen dan secara konsisten meningkatkan implementasi SAKIP dalam mewujudkan capaian kinerja yang telah direncanakan.
Oleh sebab itu pelaksanaan AKIP merupakan bagian yang inherent dengan SAKIP harus dilaksanakan dengan sebaik baiknya dalam mengevaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi pemerintah (AKIP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk melaksanakannya diperlukan adanya Pedoman Evaluasi AKIP di Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang kemudian diatur dalam Keputusan Sekretariat Jenderal KPU Nomor 993 Tahun 2025.
SAKIP berfungsi sebagai alat untuk mengukur dan melaporkan kinerja pemerintah secara transparan dan terukur. SAKIP juga bertujuan untuk menetapkan dan mengukur kinerja, mengumpulkan dan mengklasifikasikan data, mengikhtisarkan hasil, dan melaporkan kinerja instansi pemerintah. SAKIP mencakup beberapa komponen penting seperti:
- Perencanaan Kinerja:
Proses penetapan tujuan, sasaran, dan indikator kinerja yang jelas dan terukur. Ini mencakup penyusunan Rencana Strategis (RENSTRA), Rencana Kinerja Tahunan (RKT), dan Perjanjian Kinerja.
- Pengukuran Kinerja:
Pengumpulan dan analisis data untuk mengukur pencapaian kinerja. Ini melibatkan penetapan indikator kinerja, pengukuran kinerja, dan analisis data.
- Pelaporan Kinerja:
Penyampaian informasi kinerja kepada publik dan pemangku kepentingan. Ini termasuk penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKj).
- Evaluasi Kinerja:
Penilaian atas pencapaian kinerja untuk menentukan langkah perbaikan yang diperlukan. Ini melibatkan evaluasi internal dan eksternal.
SAKIP juga mencakup penetapan indikator kinerja utama (IKU), yang merupakan ukuran kunci untuk mengukur keberhasilan pencapaian tujuan dan sasaran. SAKIP juga melibatkan pengumpulan, pengolahan, dan pelaporan data kinerja, serta penyusunan laporan akuntabilitas kinerja. Dengan mengintegrasikan semua komponen ini, SAKIP membantu instansi pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja, serta meningkatkan akuntabilitas publik terhadap penggunaan anggaran.
Penulis: Syahroini
                     
                     
                     
                  
