KPU Sumsel melaksanakan kegiatan Sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025
#Temanpemilih, KPU Sumsel melaksanakan kegiatan Sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Mekanisme dan Tatacara Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Senin (9/12/2025). Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya hadir dan membuka kegiatan ini dalam arahannya beliau menyampaikan tujuan dilaksanakan kegiatan ini adalah untuk memastikan pemahaman bersama dalam Menyamakan persepsi antara Penyelenggara dengan Peserta Pemilu (Partai Politik). Anggota KPU Sumsel, Handoko dan perwakilan dari Biro Pemerintahan Otonomi Daerah, Yunan Helmy menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi ini Turut hadir Anggota KPU Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Abu Yamin, Anggota Bawaslu Sumsel, Badan Kesbangpol, Sekretariat DPRD Sumsel serta Perwakilan dari Partai Politik. #KPUMelayani @kpu_ri --------------------- Find Us On: Facebook: KPU Provinsi Sumsel Instagram: kpuprovinsisumsel Tiktok: kpuprovinsisumsel Youtube: KPU Provinsi Sumsel Twitter: kpuprovsumsel Website: sumsel.kpu.go.id Alamat: Ps. Induk Jakabaring, Jl. Pangeran Ratu Blok B8, 15 Ulu, Kec. Jakabaring, Kota Palembang Sumatera Selatan.
Selengkapnya