
11 Prinsip Dasar dalam penyelenggaraan Pemilih di Indonesia berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
11 Prinsip Dasar dalam penyelenggaraan Pemilih di Indonesia
Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 adalah Mandiri, Proporsional, Jujur, Profesional, Adil, Akuntabel, Berkepastian Hukum, Efektif. Tertib, Efisien dan Terbuka.
Bagikan:
Dilihat 44 Kali.