Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB)
#Temanpemilih simak informasi berikut yuk
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) adalah kegiatan untuk memperbaharui Data Pemilih berdasarkan DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir dan telah di sinkronisasikan dengan data kependudukan secara nasional termasuk juga luar negeri.
beberapa persyaratan sebagai sasaran PDPB WNI tertuang juga dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2025, dan juga prinsip - prinsip penyelenggaraan PDPB diantaranya, Komprehensif, Inklusif, Terbuka, Akuntabel, Akurat, Responsif, Perlindungan Data Pribadi, Mutakhir, Partisipatif dan Aksesibel.

