Anggota KPU Sumsel Bertindak sebagai Tim Pemeriksa Daerah Dalam Sidang Pemeriksaan Dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Perkara Nomor 79-PKE-DKPP/V/2024

#Temanpemilih, Anggota KPU Sumsel Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Bapak Rudiyanto Pangaribuan bertindak sebagai Tim Pemeriksa Daerah unsur KPU Provinsi bersama TPD unsur masyarakat, Ibu Elia Susilawati mendampingi Anggota DKPP RI, Bapak I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi selaku Ketua Majelis dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 79-PKE-DKPP/V/2024 di Kantor KPU Provinsi Sumatera Selatan, Senin (3/6/2024) WIB.

Perkara tersebut diadukan oleh Rendi Juliansa yang mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara, yaitu Hairul Alamsyah, Vita Novalia Arifin, dan Farli Addian sebagai Teradu I-III.

Pengadu juga mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, yaitu Kurniawan, Muhammad Sarkani, Ahmad Naafi, Massuryati, dan Ardiyanto sebagai Teradu IV-VIII.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 115 Kali.