
Anggota KPU Sumsel Divisi Hukum & Pengawasan Bersama Anggota Divisi SOSDIKLIH & SDM Dilantik Sebagai TPD DKPP RI Pengganti Antara Waktu Periode 2023-2024 Unsur KPU Provinsi Sumsel
#Temanpemilih, Anggota KPU Sumsel Divisi Hukum dan Pengawasan, Bapak Nurul Mubarok; Anggota Divisi Sosdiklih Parmas & SDM, Bapak Rudiyanto Pangaribuan dilantik sebagai Tim Pemeriksa Daerah (TPD) DKPP RI Pengganti Antarwaktu (PAW) periode 2023-2024 unsur KPU Provinsi Sumatera Selatan di Jakarta, Selasa (28/5/2024).
Dua Anggota KPU Sumsel tersebut dilantik langsung oleh Ketua DKPP RI bersama 16 orang TPD unsur KPU dan 3 orang TPD unsur Masyarakat berdasarkan Surat Keputusan Ketua DKPP Nomor 92.A/SK/K.DKPP/SET-03/V/2024 tentang pengangkatan Tim Pemeriksa Daerah Pengganti Antarwaktu Periode 2023-2024.
Ketua DKPP RI, Bapak Heddy Lugito berpesan kepada TPD untuk menjaga integritas “Sumpah janji ini adalah janji terhadap jabatan yang saudara emban. Janji ini harus ditepati karena akan dipertanggungjawabkan di dunia dan akhirat,” ujarnya.
Sedangkan Ketua KPU RI dalam pengarahannya berharap Tim TPD selain fungsi terkait penegakkan kode etik, juga manjalankan fungsi pencegahan “supaya teman-teman penyelenggara Pemilu tidak terjerumus ke dalam potensial konflik”, ujarnya.
Sebagai informasi, TPD merupakan tim yang dibentuk oleh DKPP untuk membantu pelaksanaan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di daerah. TPD dibentuk DKPP pada setiap provinsi di Indonesia berdasar Peraturan DKPP Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tim Pemeriksa Daerah yang telah diubah menjadi Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2019.
TPD terdiri dari tiga unsur pada masing-masing provinsi, yaitu unsur Masyarakat, unsur KPU Provinsi/KIP Provinsi Aceh, dan unsur Bawaslu Provinsi/Panwaslih Provinsi Aceh.
Turut hadir Anggota KPU RI, Bapak Yulianto Sudrajat serta Sekretaris Jenderal KPU RI, Bapak Bernad Dermawan Sutrisno.