Gelar Rakor Hasil Vermin Dokumen Persyaratan Balon DPD & DPRD Provinsi Sumsel, 130 Balon DPRD MS dari 1.255 yang diajukan Parpol Peserta Pemilu
#Temanpemilih, Gelar rapat koordinasi hasil verifikasi administrasi dokumen persyarakatan Bakal Calon Anggota DPD dan DPRD Provinsi Sumatera Selatan di Aula Demokrasi Kelly Mariana, Sabtu (24/6/2023), 130 Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan Memenuhi Syarat (MS) dari 1.255 Bakal Calon yang diajukan oleh 18 Partai Politik Peserta Pemilu di Sumsel sedangkan Bakal Calon DPD, 19 BMS dari 22 Bakal Calon.
Rapat koordinasi ini menjadi hal yang penting karena mengupas lebih banyak mengenai kebijakan strategis pencalonan, perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon, berbagai permasalahan potensi sengketa dalam proses pencalonan serta penyampaian informasi strategis Pemilu seperti daftar pemilih tetap (DPT), Logistik Pemilu maupun Surat Suara.
Dalam pengarahannya Anggota KPU Sumsel Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Hendri Daya Putra menekankan agar Bakal Calon ataupun Partai Politik dapat benar-benar paham dengan dokumen persyaratan yang diserahkan.
“Pada saat pengajuan dan pendaftaran jujur saja sangat kelabakan, karena kepengurusan partai politik masih saja ada yang mengirimkan perbaikan diakhir waktu.” ucap Hendri Daya Putra.
“Oleh karena itu, apabila Bakal Calon Anggota DPD ataupun Partai Politik membutuhkan konsultasi, KPU Provinsi Sumatera selatan membuuka layanan helpdesk, dan selanjutnya bagi Bakal Calon yang dinyatakan BMS diberikan waktu untuk menyampaikan perbaikan mulai 26 Juni - 9 Juli 2023 melalui aplikasi SILON”, tambahnya.
Rapat koordinasi ini ditutup dengan penyerahan Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPD dan DPRD Provinsi Sumatra Selatan yang diserahkan secara langsung oleh Anggota KPU Sumsel kepada Bakal Calon atau LO bakal Calon DPD dan Partai Politik Peserta Pemilu serta Bawaslu Sumsel.