Jumlah Dukungan Pemilih dan Jumlah Minimal Sebaran Wilayah Kab/Kota Untuk Pencalonan Perseorangan Pasangan Calon Gubernur & Wakil Gubernur

#Temanpemilih, Berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota menjadi Undang-Undang, bakal pasangan calon perseorangan Kepala Daerah dapat mendaftar jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk.

Jumlah syarat dukungannya adalah 474.477 dengan minimal sebaran wilayah 9 Kabupaten/Kota.

Formulir surat pernyataan dukungan pasangan calon perseorangan dapat diunduh melalui https://bit.ly/FormDukunganPerseoranganKada

Daftar pendukung akan diinput oleh bakal pasangan calon ke dalam Sistem Informasi Pencalonan dengan ketentuan yang akan disampaikan kemudian.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 11,655 Kali.