
Ketua KPU Sumsel, Bapak Andika Pranata Jaya; Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Bapak Handoko; Anggota Divisi Hukum dan Pengawas, Bapak Nurul Barok mendapingi KPU Kabupaten Lahat
#TemanPemilih Ketua KPU Sumsel, Bapak Andika Pranata Jaya; Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Bapak Handoko; Anggota Divisi Hukum dan Pengawas, Bapak Nurul Barok mendapingi KPU Kabupaten Lahat menyampaikan Laporan Hasil Penghitungan Ulang Surat Suara Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Nomor : 275-01-05-06/PHPU-DPR-DPRD-XXII/2024 kepada KPU Republik Indonesia yang diterima langsung oleh Bapak Muhammad Afifuddin Anggota KPU Republik Indonesia yang membidangi Divisi Hukum dan Pengawasan di Kantor KPU RI Jakarta, Selasa (25/6/2024).
Sebagai informasi, sebelumnya KPU Kabupaten Lahat telah menyelesaikan Penghitungan Ulang Surat Suara dilanjutkan dengan Rekapitulasi Penghitungan Suara di Tingkat Kecamatan dan Rekapitulasi tingkat Kabupaten tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 275-01-05-06/PHPU-DPR-DPRD-XXII/2024 Tentang Penghitungan Ulang Surat Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 pada , TPS 1 dan TPS 2 Desa Tanjung Kurung Ulu, TPS 2 Desa Tanjung Menang, TPS 1 dan TPS 2 Desa Padang Perigi dan TPS 1 Desa Tanjung Kurung Ilir Kecamatan Tanjung Tebat Kabupaten Lahat di Kantor KPU Sumsel, Jum’at (21/6/2024).
Turut Hadir Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lahat Bapak Sarjani, Ibu Elfa Rani, Bapak Agusman Askoni, Ibu Eva Metriani, Bapak Emil Asy Ary dan Ketua Bawaslu Kabupaten Lahat, Bapak Nana Priana.