
Ketua KPU Sumsel Melaksanakan Rakor Bersama KPU Kabupaten Lahat Dalam Rangka Persiapan Penghitungan Suara Ulang Surat Suara Pemilu DPRD Di 6 TPS Kecamatan Tanjung Tebat Kabupaten Lahat
#Temanpemilih, Bertempat di ruang rapat KPU Kabupaten Muara Enim, Jum’at (7/6/2024) Ketua KPU Sumsel, Bapak Andika Pranata Jaya didampingi Kabag Hukum dan SDM, Bapak Ahmad Ferdian; Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu & Parhumas, Bapak Erland Evriansyah; Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Bapak Muhammad Idrus melaksanakan rapat koordinasi tindak lanjut pasca putusan Mahkamah Konstitusi terhadap PHPU Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/ Kota Perkara Nomor: 275-01-05-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 275-01-05-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Mahkamah Konstitusi Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum in casu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lahat untuk melakukan penghitungan ulang surat suara pemilihan umum calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lahat di Daerah Pemilihan Lahat 4 yaitu pada TPS 1 dan TPS 2 Desa Tanjung Kurung Ulu, TPS 2 Desa Tanjung Menang, TPS 1 dan TPS 2 Desa Padang Perigi, dan TPS 1 Desa Tanjung Kurung Ilir, Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat sesuai dengan peraturan perundangundangan dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari sejak Putusan a quo diucapkan dan menetapkan perolehan suara yang benar hasil pelaksanaan penghitungan ulang surat suara tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah.
Menindaklanjuti putusan tersebut, Ketua KPU Sumsel mengarahkan jajaran KPU Kabupaten Lahat untuk melaksanakan persiapan tindak lanjut putusan tersebut sembari menunggu arahan dari KPU RI