 • Instagram photos and videos.png)
Ketua KPU Sumsel Menjadi Narasumber Raker Teknis Bawaslu OKI Pengawasan Validasi Data Pemilih Dalam Pencocokan & Penelitian (Coklit) Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Serentak 2024 Kabupaten OKi
KPU Sumsel telah menetapkan pemetaan 13.055 TPS hasil sinkronisasi dalam pelaksanakan Pemilihan tahun 2024 di Sumsel. berkurang hampir separuh dari TPS Pemilu 2024 yang berjumlah 25.985. Perbedaan ini dikarenakan jumlah maksimal pemilih per TPS pada Pemilu 2024 berjumlah 300 pemilih, sedangkan jumlah pemilih per TPS pada Pemilihan adalah 800 berdasarkan Undang-Undang.
“tetapi secara nasional KPU mengambil angka maksimal 600 dan paling sedikit 280 pemilih per TPS agar tidak terlalu padat dan menghindari kelelahan KPPS serta memperhatikan topografi wilayah TPS didirikan” jelasnya.
Sedangkan untuk Daftar Pemilih Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) hasil sinkronisasi di Sumatera Selatan berjulmlah 6.320.524, terdiri dari 3.184.490 pemilih laki-laki dan 3.136.034 pemilih Perempuan.
pasca pelaksanaan Coklit oleh Pantarlih ini, beliau menjelaskan bahwa KPU Kabupaten/Kota akan melakukan beberapa hal untuk memastikan tidak ada pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih, kegiatan tersebut antara lain: 1) Penataan Pemilih TMS salah penempatan TPS dengan memastikan Pemilih tersebut telah masuk sebagai Pemilih baru di TPS yang sesuai; 2) Menganalisis Pemilih ganda; 3) memperbaiki elemen data Pemilih yang salah penulisan oleh Pantarlih.
Adapun tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih Pemilihan tahun 2024 meliputi: 1) penyusunan bahan pemutakhiran data pemilih; 2) pemutakhiran data pemilih; 3) penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS); 4) penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP); 5) penyusunan daftar pemilih tetap (DPT); 6) penyusunan daftar pemilih pindahan (DPTb)