Ketua KPU Sumsel Minta Jajaran KPU Provinsi Dan KPU Kab/Kota Pahami Substansi Pasal Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 Dan Mitigasi Potensi Masalah Dalam Tahapan Pencalonan

#Temanpemilih, Dalam rangka memebrikan pemahanan yang sama dan kompherensif kepada internal KPU Provinsi dan KPU Kabuaten/Kota se-Sumsel terhadap substansi regulasi dan kebijakan pencalonan serta penggunaan aplikasi Silon sebagai alat bantu dalam tahapan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024. KPU Sumsel melaksanakan rapat koordinasi di Hotel Santika Premier Palembang, Kamis (11/7/2024).

Tahapan pencalonan ini merupakan tahapan yang krusial, untuk itu Ketua KPU Sumsel, Bapak Andika Pranata Jaya menyampaikan tiga hal penting dalam arahannya kepada jajaran; yakni 1). Memahi pasal per pasal PKPU 8 tahun 2024 tentang pencalonan; 2)memitigasi sedini mungkin potensi masalah yang mungkin muncul dalam tahapan pencalonan; 3) membentuk helpdesk pencalonan.

Turut hadir Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Bapak Handoko; Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan, Bapak Nurul Mubarok; Plt. Sekretaris KPU Sumsel, Bapak Eko Iswantoro serja jajaran pejabat manajerial KPU Sumsel.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 66 Kali.