Klarifikasi Calon Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD SUMSEL
#Temanpemilih KPU Provinsi Sumatera Selatan melaksanakan klarifikasi Calon Penggantian antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Sumsel sebagai tindak lanjut terhadap surat Ketua DPRD Provinsi Sumsel perihal pemberhentian dan Pengganti antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi Sumsel dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan 6 Perwakilan Partai Nasdem karena meninggal dunia, Bapak Syamsul Bahri di Kantor KPU Sumsel, Sabtu (4/7/2025).
Proses Klarifikasi terhadap calon PAW Anggota DPRD Sumsel Perwakilan Dapil 6 Partai Nasdem, Bapak Ganjar Iman dilakukan oleh anggota KPU Sumsel Divisi Teknis Penyelenggaraan untuk memastikan calon tersebut masih memenuhi syarat untuk disampaikan namanya sebagai Pengganti antarwaktu.