KPU Provinsi Sumatera Selatan Menerima Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Gubernur & Wakil Gubernur Sumatera Selatan

Palembang (28/08/24) – KPU Provinsi Sumatera Selatan menerima pendaftaran bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Bapak Eddy Santana Putra dan Ibu Riezky Aprilia (Eddy-Riezky) yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Bakal pasangan calon tersebut hadir di kantor KPU Provinsi Sumatera Selatan pada pukul 15.54 wib.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Sumsel, Bapak Andika menyampaikan bahwa terkait proses penerimaan berkas pendaftaran, KPU Sumsel akan menerima 2 jenis persyaratan yaitu syarat calon dan syarat pencalonan.

Syarat calon adalah syarat yang menyangkut pribadi seseorang yang sedang dicalonkan oleh Partai Politik. Sedangkan syarat pencalonan yaitu jumlah perolehan suara sah dari partai politik yang memberikan dukungan.

"Kedua syarat ini harus terpenuhi dan lengkap sehingga KPU Sumsel hanya akan mengeluarkan 2 kesimpulan, yaitu lengkap atau tidak lengkap. Namun, mengingat bahwa pasangan Eddy – Riezky ini baru kemarin malam meminta akses SILON dan langsung diberikan. Oleh karena itu, KPU Provinsi Sumatera Selatan masih membutuhkan waktu beberapa saat untuk melakukan pengecekan dahulu terhadap syarat calon dan syarat pencalonan tersebut" tuturnya.

Setelah melalui berbagai pemeriksaan dokumen di SILON maupun terhadap bukti dukung yang dibawa, pendaftaran bakal pasangan calon tersebut dinyatakan lengkap dan kemudian diberikan formulir Model Tanda Terima.KWK serta surat pengantar pemeriksaan kesehatan di RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang.

Bakal pasangan calon Eddy - Riezky dijadwalkan untuk melaksanakan pemeriksaan kesehatan pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 pukul 07.00 wib.

Turut hadir oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Sumsel, serta Anggota Bawaslu RI, Bapak Herwyn J. H. Malonda.

#KPUMelayani
#PemilihanSerentak 2024

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 11,126 Kali.