
KPU Sumsel Minta KPU Kota Palembang Pedomani Peraturan KPU Terkait Pendirian TPS di Wilayah Perbatasan Palembang & Banyuasin
#Temanpemilih, Ketua KPU Sumsel, Bapak Andika Pranata Jaya Bersama Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Bapak Handoko, Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Bapak Rudiyanto Pangaribuan, Divisi Hukum dan Pengawasan, Bapak Nurul Mubarok mengunjungi KPU Kota Palembang, Sumsel, Senin (4/12/2023).
Kunjungan itu dilakukan dalam rangka koordinasi terkait penentuan lokasi pendirian TPS di atas batas wilayah perbatasan Kota Palembang dan Kabupaten Banyuasin.
Dalam pertemuan tersebut
Ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan meminta, agar KPU Kota Palembang dalam menentukan titik lokasi pendirian TPS berpedoman pada Peraturan KPU dan Peraturan Undang-Undang lainnya.
#PemiluSerentak2024
#KPUMelayani @kpu_ri
---------------------
Find Us On:
Facebook: KPU Provinsi Sumsel
Instagram: kpuprovinsisumsel
Tiktok: kpuprovinsisumsel
Youtube: KPU Provinsi Sumsel
Twitter: kpuprovsumsel
Website: sumsel.kpu.go.id
Alamat: Ps. Induk Jakabaring, Jl. Pangeran Ratu Blok B8, 15 Ulu, Kec. Jakabaring, Kota Palembang Sumatera Selatan.