
KPU Sumsel Tetapkan 6,379,494 Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan 2024
#Temanpemilih KPU Provinsi Sumatera Selatan telah menetapkan DPS Pemilihan Tahun 2024 Provinsi Sumatera Selatan yang berjumlah 6,379,494 pemilih yang terdiri dari 3,217,712 pemilih laki-laki dan 3,161,782 pemilih perempuan tersebar di 13.185 TPS, 3.249 Kelurahan/ Desa, 241 Kecamatan pada 17 Kabupaten/Kota se-Sumsel.
DPS tersebut ditetapkan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Provinsi Sumatera Selatan dalam Pemilihan Tahun 2024 yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 325/PL.02.1-BA/16/2024 di Hotel The Zuri palembang, Jum’at (16/8/2024).
Dalam pembukaan Rapat Pleno tersebut Ketua KPU Sumsel menyampaikan bahwa tahapan pemutakhiran data pemilih dalam Pemilihan 2024 ini setelah DPS tidak adala lagi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) di Tingkat Kab/ Kota melainkan langsung ditetapkan sebagai DPT.
"Terkait TPS Lokasi khusus pada Pemilihan 2024 juga tersedia sama halnya dengan Pemilu 2024 lalu, yang membedakannya dalah pemilih yang didaftarkan pada TPS Lokasi Khusus hanya untuk pemilih ber KTP Provinsi Sumsel," tuturnya
TPS Lokasi Khusus tersebut terdata sebanyak 30 TPS yang tersebar di 20 Lokasi pada 16 Kab/Kota.
Beliau meminta kepada seluruh pihak untuk turut mensosialisasikan kepada masyarakat untuk memeriksa data mereka di cekdptonline.kpu.go.id serta memberikan masukan dan tanggapan kepada helpdesk pendataan pemilih, PPS, PPK ataupun KPU Kab/Kota setempat jika Namanya belum terdata.
Rapat Pleno tersebut turut mengundang Kapolda Sumsel, Pangdam II Sriwijaya, Bawaslu Sumsel, Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel, Kaban Kesbangpol Sumsel, Kepala Dinas Dukcapil Sumsel, Pemantau Pemilihan serta KPU Kabupaten/Kota se-Sumsel.
#KPUmelayani #Pemilihanserentak2024