
KPU Sumsel Tetapkan 6.382.739 Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Serentah 2024 Provinsi Sumsel
#Temanpemilih KPU Provinsi Sumatera Selatan menetapkan 6.382.739 Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang terdiri dari 3.219.840 Pemilih Laki-Laki dan 3.162.899 Pemilih Perempuan yang tersebar di 13.206 TPS, 17 Kab/Kota, 241 Kecamatan pada 3.249 Desa/ Keluarahan. DPT tersebut dituangkan dalam Berita Acara Nomor:384/PL.02.1-BA/16/2024 dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap tingkat Provinsi Sumatera Selatan dalam Pemilihan 2024 bersama KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu Sumsel, Forkopimda, Kepolisian Daerah dan stakeholder terkait di Hotel The Zuri Palembang, Minggu (22/9/2024).
Penetapan DPT tersebut merupakan tahap akhir dalam rangkaian tahapan pemutakhiran data pemilih yang sebelumnya telah dilaksanakan tahapan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih (Coklit) oleh petugas pantarlih sejak 24 Juni sampai dengan 24 Juli 2024.
Kemudian dilanjutkan dengan tahapan penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) tingkat PPS dan PPK serta Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di tingkat KPU Kabupaten/Kota, dan seterusnya Tahapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) di tingkat PPS dan PPK, dimana PPS dan PPK memperbaiki serta menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat, yang selanjutnya di tingkat KPU Kabupaten/Kota dilakukan analisa kegandaan dan perbaikan data anomali.
Selanjutnya tanggal 14 sampai dengan 21 September dilanjutkan dengan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap pada Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024, Keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024.