KPU Sumsel Tetapkan Tiga Pasangan Calon Gubernur & Wakil Gubernur Sumsel Tahun 2024 Berdaskan Keputusan KPU Sumsel Nomor 119 Tahun 2024

#Temanpemilih, KPU Provinsi Sumatera Selatan telah melaksanakan rapat pleno tertutup dalam rangka membahas seluruh kelengkapan administrasi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Selatan untuk pemilihan gubernur tahun 2024 dan menetapkan tiga pasang calon peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2024 yang dituangkan dalam Keputusan KPU Nomor 119 Tahun 2024, Minggu (22/9/2024).

“Tadi kami masing-masing telah memeriksa seluruh berkas persyaratan yang di ajukan kepada kami termasuk berkas-berkas perbaikan yang di sampaikan oleh seluruh pasangan calon. Kami meneliti satu per satu seluruh berkas yang disampaikan oleh pasangan calon mulai dari berkas persyaratan calon dan berkas pencalonan, semua berkas yang kami periksa secara bergantian” Tutur Ketua KPU Sumsel.

Selanjutnya besok Tanggal 23 September 2024 akan dilaksanakan pengundian dan penetapan nomor urut pada 3 pasangan calon tersebut di kantor KPU Provinsi Sumsel lantai 2.

#KPUMelayani #Pemilihanserentak2024 @kpu_ri
---------------------
Find Us On:
Facebook: KPU Provinsi Sumsel
Instagram: kpuprovinsisumsel
Tiktok: kpuprovinsisumsel
Youtube: KPU Provinsi Sumsel
Twitter: kpuprovsumsel
Website: sumsel.kpu.go.id

Alamat: Ps. Induk Jakabaring, Jl. Pangeran Ratu Blok B8, 15 Ulu, Kec. Jakabaring, Kota Palembang Sumatera Selatan.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 4,817 Kali.