Pengumuman LADK Awal dan LADK Perbaikan Parpol Peserta Pemilu dan Calon Anggota DPD Sumsel Pemilu 2024
Palembang, sumsel.kpu.go.id - Memperhatikan jadwal dan tahapan penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Partai Politik Peserta Pemilu dan Calon Anggota DPD dalam Pemilu Tahun 2024 di Provinsi Sumatera Selatan yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum yang disampaikan melalui aplikasi SIKADEKA, Bersama ini KPU Provinsi Sumatera Selatan menyampaikan Pengumuman LADK Awal dan LADK Perbaikan Parpol Peserta Pemilu dan Calon Anggota DPD Sumsel Pemilu 2024
Untuk lebih lengkapnya dapat dilihat melalui link dibawah ini :
Download LADK Awal Parpol Peserta Pemilu dan Calon Anggota DPD Sumsel Pemilu 2024
Download LADK Perbaikan Parpol Peserta Pemilu dan Calon Anggota DPD Sumsel Pemilu 2024