Pengumuman Pelaksanaan Penyerahan dukungan DPD peserta Pemilu 2024

Pengumuman Nomor: 676 /PL.01.4-PU/16/2022 Tentang Pelaksanaan Penyerahan Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota DPD

 

Berdasarkan ketentuan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Bakal Calon Anggota DPD menyerahkan dukungan minimal Pemilih sesuai dengan waktu yang telah ditentukan sebagai syarat pemenuhan dukungan pemilih bagi Bakal Calon Anggota DPD Peserta Pemilu Tahun 2024. Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini KPU Provinsi Sumatera Selatan mengumumkan bahwa :

1. Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 478 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran sebagai Pemenuhan Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih untuk Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2024, jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran Bakal Calon perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2024 Provinsi Sumatera Selatan yaitu :

a. Syarat Dukungan Minimal Pemilih yakni dengan Jumlah DPT 5.837.179 dan jumlah dukungan minimal 3.0000

b. Syarat sebaran Kabupaten/ Kota berjumlah 17 Kab/ Kota dengan jumlah sebaran minimal 9 Kab/ Kota 

2. Tempat pelaksanaan Penyerahan Dukungan Minimal Pemilih dilaksanakan di aula lt. 2 Kantor KPU Provinsi Sumatera Selatan, Jl. Pangeran Ratu, Kec. Jakabaring Kota Palembang, Sumatera Selatan.

3. Waktu Pelaksanaan Penyerahan Dukungan Minimal Pemilih dilaksanakan pada :

a. tanggal 16 - 28 Desember 2022 mulai pukul 08.00 WIB - 16.00 WIB;

b. tanggal 29 Desember 2022 mulai pukul 08.00 WIB - 23.59 WIB.

4. Bakal Calon Anggota DPD atau Petugas Penghubung menyerahkan :

a. surat penyerahan dukungan minimal pemilih (MODEL F.PENYERAHAN. DUKUNGAN.DPD) dan surat pernyataan penyerahan dukungan (MODEL F1.PERNYATAAN. DUKUNGAN.DPD), diserahkan dalam bentuk naskah asli digital yang diunggah melalui Silon dan naskah asli fisik sebanyak 1 (satu) rangkap;

b. lampiran surat pernyataan dukungan (LAMPIRAN MODEL F1.PERNYATAAN.DUKUNGAN.DPD) yang memuat daftar nama dan fotokopi KTP-el atau KK pendukung, diserahkan dalam bentuk naskah asli digital yang diunggah melalui Silon; dan

c. surat pernyataan identitas pendukung (MODEL PERNYATAAN.IDENTITAS.PENDUKUNG.DPD) yang dilampiri dengan bukti yang menerangkan status perkawinan atau status pekerjaan pemilih dalam hal terdapat perbedaan antara umur dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung yang tercantum pada KTP-el atau KK dengan umur dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung yang dapat berpengaruh terhadap pemenuhan syarat, diserahkan dalam naskah asli bentuk digital yang diunggah melalui Silon.

5. Informasi lebih lanjut mengenai pelaksanaan Penyerahan Dukungan Minimal Pemilih bagi Bakal Calon Anggota DPD, dapat menghubungi layanan helpdesk di nomor hp. 082184483743 (Faridl) atau 08568227959 (Idrus) atau hadir langsung di ruangan layanan helpdesk Kantor KPU Provinsi Sumatera Selatan Jl. Pangeran Ratu, Kec. Jakabaring, Kota Palembang, Sumatera Selatan. 

 

     Demikian diumumkan untuk diketahui.

Info selengkapnya bisa Download Disini

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 8,990 Kali.