Pengumuman Pendaftaran Lembaga Pemantau & Lembaga Survei Pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur 2024
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 42 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masayarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/ atau Wakil Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024. Serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentanng Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/ atau Wakil Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, dengan ini KPU Provinsi Sumatera Selatan membuka pendaftaran Pemantau dan Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan tahun 2024 melalui Pengumuman Nomor: 405/HM.02-Pu/16/2024.