Pengumuman Penerimaan Masukan & Tanggapan Masyarakat Terhadap Hasil Penelitian Administrasi Bakal Pasangan Calon Gubernur & Wakil

#Temanpemilih, Melalui Pengumuman Nomor :936/PL.02.2-Pu/16/2/2024 KPU Provinsi Sumatera Selatan membuka ruang kepada masyarakat untuk meberikan  masukan dan tanggapan terhadap hasil penelitian administrasi Pasangan Bakal Calon Gubernur Dan Wakil Gubernur Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2024 dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.

Adapun Visi Misi Pasangan Bakal Calon Gubernur & Wakil Gubernur Sumsel Tahun 2024 dapat diakses melalui link https://bit.ly/visimisibalongubwagubsumsel

Tanggapan dan Masukan tersebut dapat disampaikan mulai tanggal 15-18 September 2024 melalui:

  1. Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan pada laman: https://infopemilu.kpu.go.id dalam fitur “tanggapan” dengan cara:
  1. memilih tahapan “Pencalonan Peserta Pemilihan Kepala Daerah”
  2. memilih kategori “Tanggapan terhadap Pasangan Calon Pemilihan Kepala Daerah”.
  3. memilih calon yang akan diberikan masukan dan tanggapan.
  4. mengisi data identitas pemberi masuan dan tanggapan masyarakat.
  5. mengisi jenis masukan dan tanggapan berupa:
  1. dukungan atas calon dan/atau pasangan calon,
  2. masukan dan tanggapan masyarakat terkait: pasangan calon, status sebagai mantan terpidana dan terpidana termasuk jenis tindak pidananya, dan/atau hasil penelitian persyaratan administrasi calon/penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon.
  1. menuliskan uraian.
  2. mengunggah dokumen yaitu: KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan.
  3. menekan “SUBMIT”.
  1. Secara luring ke Kantor KPU Provinsi Sumatera Selatan dengan alamat Jalan Pangeran Ratu Jakabaring Palembang. Penyampaian masukan dan tanggapan masyakat secara luring dilakukan dengan cara:

 

  1. mengisi daftar hadir.
  2. mengisi formulir Model TANGGAPAN. MASYARAKAT.KWK.
  3. menyerah formulir sebagaimana dimaksud huruf b kepada KPU Provinsi Sumatera Selatan.
  4. menyerahkan fotokopi KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan.

Dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi publik dan mendorong partisipasi masyarakat, berikut Visi Misi Pasangan Bakal Calon Gubernur & Wakil Gubernur Sumsel Tahun 2024 dapat diakses melalui link https://bit.ly/visimisibalongubwagubsumsel

DOWNLOAD PENGUMUMANNYA DISINI 

 

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 4,759 Kali.