PENGUMUMAN PERSIAPAN PENYERAHAN DUKUNGAN MINIMAL BAKAL CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH

PENGUMUMAN

NOMOR : 659/PL.01.4-PU/16/2022

 

TENTANG

PERSIAPAN PENYERAHAN DUKUNGAN MINIMAL BAKAL CALON 

ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH

 

 

Berdasarkan ketentuan Pasal 182 huruf p dan Pasal 183 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU Provinsi Sumatera Selatan akan menerima penyerahan dukungan minimal untuk bakal calon anggota DPD. Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini diumumkan bahwa:

1. Jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran bakal calon Anggota DPD berpedoman kepada Keputusan KPU Nomor 478 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran sebagai Pemenuhan Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih untuk Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2024 Provinsi Sumatera Selatan yaitu :

 Syarat Dukungan Minimal Pemilih 

Jumlah DPT : 5.837.179

Jumlah Dukungan : 3.000

 Syarat Sebaran Kabupaten/Kota

Jumlah Kabupaten/Kota : 17 Kabupaten/Kota

Jumlah Minimal Sebaran : 9 Kabupaten/Kota

2. Metode dan proses penyerahan syarat dukungan dilakukan dengan metode pengurangan kertas (less paper) menggunakan Sistem lnformasi Pencalonan (SILON).

3. Tata cara pembukaan akses SILON bagi bakal calon Anggota DPD dapat diperoleh dengan menghubungi KPU Provinsi Sumatera Selatan melalui No HP. 0821 8448 3743/ 0856 8227 959 atau hadir langsung di KPU Provinsi Sumatera Selatan Jl. Pangeran Ratu, Jakabaring Kota Palembang, dengan membawa surat permintaan akses SILON.

4. Waktu penginputan data dan pengunggahan dokumen ke dalam Sistem Informasi Pencalonan dapat dilakukan hingga berakhirnya masa penyerahan dukungan minimal Pemilih pada tanggal 29 Desember 2022.

 

Demikian diumumkan untuk diketahui

Bisa Download Disini

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 12,978 Kali.