
PENGUMUMAN PERSIAPAN PENYERAHAN DUKUNGAN MINIMAL BAKAL CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH
PENGUMUMAN
NOMOR : 659/PL.01.4-PU/16/2022
TENTANG
PERSIAPAN PENYERAHAN DUKUNGAN MINIMAL BAKAL CALON
ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH
Berdasarkan ketentuan Pasal 182 huruf p dan Pasal 183 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU Provinsi Sumatera Selatan akan menerima penyerahan dukungan minimal untuk bakal calon anggota DPD. Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini diumumkan bahwa:
1. Jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran bakal calon Anggota DPD berpedoman kepada Keputusan KPU Nomor 478 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran sebagai Pemenuhan Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih untuk Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2024 Provinsi Sumatera Selatan yaitu :
Syarat Dukungan Minimal Pemilih
Jumlah DPT : 5.837.179
Jumlah Dukungan : 3.000
Syarat Sebaran Kabupaten/Kota
Jumlah Kabupaten/Kota : 17 Kabupaten/Kota
Jumlah Minimal Sebaran : 9 Kabupaten/Kota
2. Metode dan proses penyerahan syarat dukungan dilakukan dengan metode pengurangan kertas (less paper) menggunakan Sistem lnformasi Pencalonan (SILON).
3. Tata cara pembukaan akses SILON bagi bakal calon Anggota DPD dapat diperoleh dengan menghubungi KPU Provinsi Sumatera Selatan melalui No HP. 0821 8448 3743/ 0856 8227 959 atau hadir langsung di KPU Provinsi Sumatera Selatan Jl. Pangeran Ratu, Jakabaring Kota Palembang, dengan membawa surat permintaan akses SILON.
4. Waktu penginputan data dan pengunggahan dokumen ke dalam Sistem Informasi Pencalonan dapat dilakukan hingga berakhirnya masa penyerahan dukungan minimal Pemilih pada tanggal 29 Desember 2022.
Demikian diumumkan untuk diketahui
Bisa Download Disini