
Penuhi Panggilan Mediasi Bawaslu Sumsel, KPU Sumsel dan Dua Bakal Calon Penggugat Sepakati Waktu 2x24 Jam Input Perbaikan ke Silon
#Temanpemilih, Anggota KPU Sumsel Divisi Hukum dan Pengawasan, Hepriyadi dan didampingi Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Erland Evriansyah memenuhi panggilan mediasi penyelesaian sengketa proses Pemilu di Kantor Bawaslu Sumsel, Kamis (9/2) atas gugatan sengketa yang diajukan oleh Dua Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Daerah Pemilihan Provinsi Sumatera Selatan atas nama M.Aminudin dan Agung Wijaya.
Menurut keterangan Hepriyadi, Mediasi tersebut mencapai kesepakatan pemberian waktu 2x24 jam untuk melakukan penginputan dokumen perbaikan dan penambahan syarat dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu yang sudah ada di SILON dua Bakal Calon tersebut, serta proses submit di SILON terhitung sejak aplikasi SILON dibuka oleh KPU RI.
“Hasil mediasi ini sudah kami sampaikan dan bersurat kepada KPU RI, dan kami telah mengajukan permohonan untuk membuka kembali akses SILON untuk kedua Bakal Calon Anggota DPD tersebut”, Tambahnya.
Sebagai informasi bahwa berdasarkan hasil rekapitulasi hasil verifikasi adminstrasi (Vermin) perbaikan kesatu dukungan minimal pemilih Bakal Calon yang digelar KPU Sumsel bersama Bawaslu dan Bakal Calon DPD pada Jum’at (3/2) adalah dari 25 Bakal calon yang menyerahkan dukungan, yakni 20 Bakal Calon dinyatakan memenuhi syarat, satu Bakal Calon mengundurkan diri atas nama Toyeb Rakembang, dan 4 lainnya Tidak Memenuhi syarat, yakni M. Aminudin, Agung Wijaya, Lesi Hertati dan Khairul Sahri. (HM/Shi)