
Putusan PHPU Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi & DPRD Kabupaten/Kota Pemilu Tahun 2024 Wilayah Sumsel: 12 Perkaa Dinyatakan Dismissal, 1 Perkara Gugur & 1 Perkara Dinyatakan Bukan Kewenangan
#Temanpemilih, Ketua KPU Sumsel, Bapak Andika Pranata Jaya bersama Anggota Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Bapak Prahara Andri Kusuma mengikuti secara virtual jalannya sidang pengucapan putusan/ ketetapan perselisihan hasil Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota Pemilu tahun 2024 di Hotel Grand Mercure Harmoni Jakarta,Selasa (21/5/2024).
Sidang Pengucapan Putusan merupakan tahap akhir dalam proses persidangan di MK. Sidang Pengucapan Putusan dilaksanakan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum yang dihadiri paling sedikit 7 (tujuh) orang Hakim dan para pihak. Putusan MK, mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka.
Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menetapkan bahwa untuk Wilayah Sumatera Selatan sebanyak 12 perkara dinyatakan Dismissal, 1 perkara dinyatakan gugur, dan 1 perkara dinyatakan bukan merupakan kewenangan MK.
Putusan tersebut dapat diakses di laman www.mkri.id
#KPUMelayani @kpu_ri