Rapat Pleno Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPD Dapil Sumsel & DCT Anggota DPRD Sumsel Pemilu 2024

#Temanpemilih, Bertempat di Ruang Rapat KPU Sumsel, Jum’at (3/11/2023) KPU Provinsi Sumatera Selatan telah melaksanakan Rapat Pleno tertutup dalam rangka untuk menetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan dan DCT Anggota DPD Dapil Sumatera Selatan.

Telah diputuskan jumlah DCT Anggota DPRD Provinsi Sumsel sebayak 1080 Calon, terdiri dari 668 Calon Laki-laki dan 412 Calon Perempuan. Serta terdapat 3 Calon yang Tidak Memenuhi Syarat karena kegandaan pencalonan pada dua Partai Politik. 

Sedangkan untuk Daftar Calon Tetap Anggota DPD Dapil Sumatera Selatan berjumlah 21 Calon, dimana dari Daftar Calon Sementara ke Daftar Calon Tetap ini telah berkurang satu Calon karena mengundurkan diri dengan alasan bersamaan mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI. 

“Kami KPU Provinsi Sumatera Selatan menghimbau kepada seluruh Partai Politik, setelah Daftar Calon ini kami tetapkan maka seluruh Calon DPRD Provinsi langsung dapat disebut sebagai Calon Legislatif. Ketika mereka telah mengemban status sebagai Calon Legislatif, maka segala aturan yang berhubungan dengan Undang-Undang 7 2017 tentang Pemilu dan yang mengatur hak dan kewajiban sebagai peserta Pemilu  itu sudah melekat pada seluruh calon”, tutur Amrah Muslimin. 

“artinya teman-teman Bawaslu sudah bisa melakukan tindakan, baik itu administratif sampai tindak pidana, apabila Calon legislatif itu melanggar aturan-aturan main yang diatur dalam Undang-Undang”, tutupnya.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 443 Kali.