Sidang Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor: 159-PKE-DKPP/VI/2025

Palembang, 21 Agustus 2025

Anggota KPU Sumsel Divisi Anggota KPU Sumsel Divisi Hukum dan Pengawasan, Bapak Nurul Mubarok bertindak sebagai Tim Pemeriksa Daerah (TPD) unsur KPU Provinsi dalam sidang pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor: 159-PKE-DKPP/VI/2025 dengan Teradu Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Empat Lawang di ruang sidang Bawaslu Sumsel, Rabu (20/8/2025).

Turut hadir Ketuda dan Anggota KPU Kabupaten Empat Lawang sebagai pihak terkait.

Sidang tersebut dipimpin oleh Bapak J. Kristiadi selaku Ketua Majelis dan tiga anggota lainnya dari unsur KPU Sumsel, Bapak Nurul Mubarok; Unsur Bawaslu Sumsel, Ibu Massuryati dan Unsur Masyarakat Umum, Bapak Chandra Zaky Maulana.

#KPUMelayani

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 78 Kali.