Berita Terkini

150

Statistik Permohonan Informasi Publik di KPU Provinsi Sumsel

Statistik Permohonan Informasi Publik di KPU Provinsi Sumsel                         Permohonan informasi publik  di KPU Provinsi Sumatera Selatan periode tahun 2018 berjumlah 67 pemohon, periode tahun 2019 berjumlah 74 pemohon, periode tahun 2020 berjumlah 40 pemohon, periode tahun 2021 sebanyak 42 pemohon permohonan Informasi Publik, periode tahun 2022 juga sebanyak 45 pemohon, periode tahun 2024 berjumlah 50 pemohon. Apabila melihat chart diatas maka dapat diambil kesimpulan bahwa peminat data dan informasi pada satker KPU Provinsi Sumatera Selatan meningkat pesat apabila berada di tahun Pemilihan Gubernur maupun Pemilihan Umum dan berasal dari berbagai kalangan, namun bila di tahun-tahun biasa maka pemohon yang datang sangat sedikit serta pemohon yang datang rata-rata berasal dari mahasiswa ataupun peneliti. Menjelang Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, jumlah pemohon informasi yang masuk pun meningkat perlahan-lahan bahkan menembus angka 50 pemohon. Tetapi, pada tahun 2024, permohonan informasi dan dokumentasi di Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan mengalami penurunan karena website dan media sosial resmi milik Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan telah menampilkan informasi-informasi penting terkait Pemilihan Umum Tahun 2024 serta Pemilihan Serentak Tahun 2024 sehingga masyarakat tidak perlu lagi mendatangi Helpdesk Pelayanan Informasi dan Dokumentasi baik ePPID maupun WA Helpdesk PPID untuk memperoleh informasi atau data penting terkait Pemilihan Umum Tahun 2024 serta Pemilihan Serentak Tahun 2024. Selain itu, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia juga telah menyiapkan website https://infopemilu.kpu.go.id yang juga menyajikan data-data penting terkait Pemilu dan Pemilihan Serentak mulai dari tahun 2014 hingga tahun 2024. Link tersebut juga sangat mudah untuk diakses oleh masyarakat umum sehingga masyarakat umum tidak perlu lagi melakukan permohonan informasi publik dan dokumentasi ke Heldesk PPID. Data dan Informasi yang dominan diminta oleh masyarakat maupun stakeholders berupa : Tahapan, program dan jadwal Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2018; tahapan, porgram dan jadwal Pemilihan Umum Tahun 2019; jumlah DPT dan TPS Tahun 2018; data DP4; syarat pendaftaran calon DPD, calon legislatif; syarat pencalonan; daftar calon Paslon Pilkada Serentak Tahun 2018; Model EA-5; formulir pendaftaran calon DPD; hasil perolehan kursi  partai politik tahun 2014 sd 2019; jadwal kampanye; lokasi pemasangan APK; info blanko syarat dukungan perseorangan; laporan penyelenggaraan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, : data TPS se-Sumatera Selatan; DCT DPR, DPRD Provinsi Sumatera Selatan dan DPD RI; rekapitulasi suara Pemilu Presiden Tahun 2014 dan Legislatif Tahun 2014; SK Penetapan dan Perolehan Kursi Tahun 2014; Data Pilgub 2013 dan data anggota legislatif Tahun 2014; DPT terbaru; Perolehan kursi DPRD Provinsi Sumatera Selatan setiap dapilnya; Data caleg yang mundur dari DCT; data perolehan suara Pilpres Tahun 2014 untuk Kab Banyuasin dan Provinsi Sumatera Selatan; Jumlah TPS per-desa di Sumatera Selatan; Jumlah suara Pilkada di Kab OKU Selatan; DPT di Kab OKU Selatan, Data Pileg dan Pilpres 2014, DC, DB DPRD Provinsi Sumatera Selatan; data partisipasi masyarakat pada Pemilu 2014, Pilgub 2018, Pemilu 2019 dan Pemilihan 2020; pengumuman penerimaan Badan Ad Hoc; pengumuman penerimaan dukungan Bakal Calon Anggota DPD Pemilu 2024; contoh formulir dukungan Bakal Calon Anggota DPD Pemilu 2024; dll. Data dan Informasi permohonan publik tersebut diberikan secara langsung maupun melalui email. Hal ini sangat tergantung kepada permohonan publik itu sendiri. Mahasiswa-mahasiswi, masyarakat maupun stakeholders yang datang secara langsung umumnya data diberikan (diproses) secara langsung baik itu berupa hard copy maupun soft copy serta ada juga melalui email (e-PPID). Permohonan data dan informasi publik melalui e-PPD akan diproses dan akan diberikan sesuai dengan permintaan permohonan informasi publik dapat diambil secara langsung maupun diberikan melalui e-PPID dan WA Helpdesk PPID.


Selengkapnya
119

Indeks Kepuasan Pelayanan PPID KPU Sumsel Tahun 2024

Tentang Informasi Publik Komisi Pemilihan Umum selaku Penyelenggara Pemilu berusaha secara profesional untuk menyelenggarakan Pemilihan Umum maupun Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Profesionalitas tersebut baik pada aspek penyelenggaraan Pemilu serta kemudahan masyarakat mengakses Data dan Informasi seputar penyelenggaraan Pemilu dan Pemilukada itu sendiri. Profesionalitas tersebut sejalan dengan amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Informasi publik merupakan informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan Penyelenggara dan Penyelenggaraan Badan Publik lainnya yang sesuai dengan undang-undang serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan Publik. Untuk mewujudkan transparansi (keterbukaan informasi) di lingkungan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota tersebut dapat melalui PPID. Melalui PPID merupakan jaminan bagi masyarakat dalam kemudahan mendapatkan serta mengakses Informasi dan Data Kepemiluan. Terdapat tiga kategori jaminan masyarakat dalam kemudahan mengakses Informasi Publik termasuk layanan informasi yang disediakan PPID di lingkungan KPU yaitu : Informasi yang dikecualikan, tidak boleh diketahui oleh publik maka sifanya tertutup dan rahasia; Pasif, hanya disediakan ketika ada permintaan; dan Proaktif sifatnya wajib disediakan atau diumumkan tanpa diminta maka informasi dan data tersebut tersedia setiap saat, diumumkan secara berkala, diumumkan serta merta. Disamping itu juga PPID di lingkungan KPU memiliki e-PPID maupun dimana masyarakat dapat mengakses informasi serta mengajukan permohonan informasi yang diinginkan tanpa harus ke Kantor KPU. Pelayanan prima PPID juga dapat dilakukan masyarakat secara konvensional dimana masyarakat dapat mengakses data dan informasi serta mengajukan Permohonan Informasi Publik dengan cara datang langsung ke Helpdesk PPID di Kantor KPU, melalui telepon, email, whatsapp (WA) dan tentu saja akan dilayani dan diproses melalui PPID.    Hasil Survey Indeks Kepuasan Pelayanan PPID Pada tahun 2020, untuk pertama kalinya KPU Provinsi Sumatera Selatan membuat Survey Kepuasan Pelayanan PPID dengan menggunakan lembar survey yang dibagikan kepada 1 orang pemohon informasi melalui Helpdesk PPID dan 1 orang pemohon informasi melalui e-PPID. Pada tahun 2022, KPU Provinsi Sumatera Selatan baru melakukan inovasi berupa link survey di di google formulir yaitu  https://bit.ly/surveykepuasanpelayananPPID. Link ini dibagikan kepada setiap pemohon informasi yang datang di Helpdesk PPID maupun masuk melalui e-PPID dan WA Helpdesk PPID. Namun tidak semua pemohon yang dikirim link survey tersebut bersedia meluangkan waktunya untuk mengisi survey. Selama tahun 2024 ini hanya ada 14 pemohon yang bersedia meluangkan waktunya untuk mengisi Survey Indeks Kepuasan Pelayanan PPID. Berikut diagram dan grafiks Indeks Kepuasan Pelayanan PPID Responden :   14 orang pemohon informasi yang masuk melalui Helpdesk PPID, e-PPID dan WA Helpdesk PPID dan bersedia menjadi responden. Kesimpulan Pemohon informasi di KPU Provinsi Sumatera Selatan pada tahun 2024 tidak begitu banyak, yaitu sekitar 32 orang pemohon, dengan berbagai latar belakang seperti mahasiswa dan peneliti; Walaupun pelayanan informasi publik dapat diakses secara online melalui e-PPID dan WA Helpdesk PPID namun pemohon informasi yang datang langsung ke Helpdesk PPID juga banyak. Hal ini dapat dilihat dari jumlah pemohon yang datang ke Helpdesk PPID pada tahun 2024 berjumlah 21 orang, sedangkan yang masuk melalui e-PPID berjumlah 12 orang dan melalui WA Helpdesk PPID berjumlah 17 orang; Tidak semua pemohon informasi bersedia meluangkan waktu untuk mengisi Survey Indeks Kepuasan Pelayanan PPID karena dari 32 orang pemohon informasi hanya 14 orang yang bersedia meluangkan waktunya untuk mengisi link Survey Indeks Kepuasan Pelayanan PPID; dan Terjadinya penurunan pemohon informasi pada tahun 2024 karena Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan telah menyajikan informasi Pemilu Tahun 2024 dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di website dan media sosial resmi milik Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan serta adanya website https://infopemilu.kpu.go.id milik Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia yang juga menyajikan data-data penting terkait Pemilu dan Pemilihan Serentak mulai dari tahun 2014 hingga tahun 2024. Link tersebut juga sangat mudah untuk diakses oleh masyarakat umum sehingga masyarakat umum tidak perlu lagi melakukan permohonan informasi publik dan dokumentasi ke Heldesk PPID.


Selengkapnya
146

Zoom Meeting Persiapan Pekan Olahraga Nasional KORPRI

Palembang, 22 Agustus 2025 Sekretaris KPU Sumsel, Ibu Haslinda didampingi Kabag Keuangan Umum dan Logistik, Bapak M. Ridho dan Kasubbag SDM, Ibu Dyana Sari melaksanakan zoom meeting bersama KPU Kabupaten/Kota se-Sumsel dalam rangka persiapan berpartisipsi pada Pelan Olahraga Nasional (PORNAS) Korp Pegawai Republik Indonesia (KORPRI), Kamis (21/8/2025). #KPUMelayani


Selengkapnya
92

Zoom Meeting Rapat Knowledge Sharing Tata Kelola Bakohumas Tahap 2

Palembang, 22 Agustus 2025   Pelayanan informasi yang cepat, tepat, dan bermanfaat kepada masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas pelayanan publik. Meskipun tahapan telah usai, komitmen untuk menghadirkan informasi tetap dijalankan melalui media sosial yang aktif, sehingga inovasi terus berkembang, dan partisipasi masyarakat semakin diperkuat melalui konsistensi, profesionalisme, serta kolaborasi.   Hal ini disampaikan oleh Deputi Bidang Dukungan Teknis Setjen KPU, Eberta Kawima, saat membuka kegiatan Rapat Knowledge Sharing Tata Kelola Bakohumas Tahap 2 secara daring, Kamis (21/08/2025).   Slain itu Eberta juga menyampaikan, informasi juga dapat dikembangkan melalui berbagai konten edukatif yang relevan dengan kepemiluan. Dengan demikian, media sosial tidak hanya menjadi sarana publikasi, tetapi juga ruang pembelajaran bersama yang mendorong tumbuhnya literasi demokrasi di tengah masyarakat. Turut hadir, Kepala Biro Parhumas Cahyo Ariawan, Sekretaris KPU Provinsi Jateng sebagai Narasumber dan KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. #KPUMelayani


Selengkapnya