Pengumuman Nomor: 897/PL.02.2-Pu/16/2/2024
Tentang Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2024 sebagai berikut :
Berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Sumatera Selatan Nomor 112 Tahun 2024 mengenai Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024, menyatakan syarat minimal suara sah sejumlah 371.188 (tiga ratus tujuh puluh satu ribu seratus delapan puluh delapan) suara.
Waktu dan Tempat Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan sebagai berikut:
hari/tanggal : Selasa, 27 Agustus 2024 s.d Rabu, 28 Agustus 2024
waktu : Pukul 08.00 s.d Pukul 16.00 WIB
hari/tanggal : Kamis, 29 Agustus 2024
Waktu : Pukul 08.00 s.d Pukul 23.59 WIB
tempat : Kantor KPU Provinsi Sumatera Selatan
Jl. Pangeran Ratu Kel. 15 Ulu Kecamatan Jakabaring Palembang.
PENGUMUMAN SELENGKAPNYA DOWNLOAD DISINI
Selengkapnya