Berita Terkini

140

Indeks Kepuasan Pelayanan PPID KPU Sumsel Tahun 2024

Tentang Informasi Publik Komisi Pemilihan Umum selaku Penyelenggara Pemilu berusaha secara profesional untuk menyelenggarakan Pemilihan Umum maupun Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Profesionalitas tersebut baik pada aspek penyelenggaraan Pemilu serta kemudahan masyarakat mengakses Data dan Informasi seputar penyelenggaraan Pemilu dan Pemilukada itu sendiri. Profesionalitas tersebut sejalan dengan amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Informasi publik merupakan informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan Penyelenggara dan Penyelenggaraan Badan Publik lainnya yang sesuai dengan undang-undang serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan Publik. Untuk mewujudkan transparansi (keterbukaan informasi) di lingkungan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota tersebut dapat melalui PPID. Melalui PPID merupakan jaminan bagi masyarakat dalam kemudahan mendapatkan serta mengakses Informasi dan Data Kepemiluan. Terdapat tiga kategori jaminan masyarakat dalam kemudahan mengakses Informasi Publik termasuk layanan informasi yang disediakan PPID di lingkungan KPU yaitu : Informasi yang dikecualikan, tidak boleh diketahui oleh publik maka sifanya tertutup dan rahasia; Pasif, hanya disediakan ketika ada permintaan; dan Proaktif sifatnya wajib disediakan atau diumumkan tanpa diminta maka informasi dan data tersebut tersedia setiap saat, diumumkan secara berkala, diumumkan serta merta. Disamping itu juga PPID di lingkungan KPU memiliki e-PPID maupun dimana masyarakat dapat mengakses informasi serta mengajukan permohonan informasi yang diinginkan tanpa harus ke Kantor KPU. Pelayanan prima PPID juga dapat dilakukan masyarakat secara konvensional dimana masyarakat dapat mengakses data dan informasi serta mengajukan Permohonan Informasi Publik dengan cara datang langsung ke Helpdesk PPID di Kantor KPU, melalui telepon, email, whatsapp (WA) dan tentu saja akan dilayani dan diproses melalui PPID.    Hasil Survey Indeks Kepuasan Pelayanan PPID Pada tahun 2020, untuk pertama kalinya KPU Provinsi Sumatera Selatan membuat Survey Kepuasan Pelayanan PPID dengan menggunakan lembar survey yang dibagikan kepada 1 orang pemohon informasi melalui Helpdesk PPID dan 1 orang pemohon informasi melalui e-PPID. Pada tahun 2022, KPU Provinsi Sumatera Selatan baru melakukan inovasi berupa link survey di di google formulir yaitu  https://bit.ly/surveykepuasanpelayananPPID. Link ini dibagikan kepada setiap pemohon informasi yang datang di Helpdesk PPID maupun masuk melalui e-PPID dan WA Helpdesk PPID. Namun tidak semua pemohon yang dikirim link survey tersebut bersedia meluangkan waktunya untuk mengisi survey. Selama tahun 2024 ini hanya ada 14 pemohon yang bersedia meluangkan waktunya untuk mengisi Survey Indeks Kepuasan Pelayanan PPID. Berikut diagram dan grafiks Indeks Kepuasan Pelayanan PPID Responden :   14 orang pemohon informasi yang masuk melalui Helpdesk PPID, e-PPID dan WA Helpdesk PPID dan bersedia menjadi responden. Kesimpulan Pemohon informasi di KPU Provinsi Sumatera Selatan pada tahun 2024 tidak begitu banyak, yaitu sekitar 32 orang pemohon, dengan berbagai latar belakang seperti mahasiswa dan peneliti; Walaupun pelayanan informasi publik dapat diakses secara online melalui e-PPID dan WA Helpdesk PPID namun pemohon informasi yang datang langsung ke Helpdesk PPID juga banyak. Hal ini dapat dilihat dari jumlah pemohon yang datang ke Helpdesk PPID pada tahun 2024 berjumlah 21 orang, sedangkan yang masuk melalui e-PPID berjumlah 12 orang dan melalui WA Helpdesk PPID berjumlah 17 orang; Tidak semua pemohon informasi bersedia meluangkan waktu untuk mengisi Survey Indeks Kepuasan Pelayanan PPID karena dari 32 orang pemohon informasi hanya 14 orang yang bersedia meluangkan waktunya untuk mengisi link Survey Indeks Kepuasan Pelayanan PPID; dan Terjadinya penurunan pemohon informasi pada tahun 2024 karena Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan telah menyajikan informasi Pemilu Tahun 2024 dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di website dan media sosial resmi milik Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan serta adanya website https://infopemilu.kpu.go.id milik Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia yang juga menyajikan data-data penting terkait Pemilu dan Pemilihan Serentak mulai dari tahun 2014 hingga tahun 2024. Link tersebut juga sangat mudah untuk diakses oleh masyarakat umum sehingga masyarakat umum tidak perlu lagi melakukan permohonan informasi publik dan dokumentasi ke Heldesk PPID.


Selengkapnya
159

Zoom Meeting Persiapan Pekan Olahraga Nasional KORPRI

Palembang, 22 Agustus 2025 Sekretaris KPU Sumsel, Ibu Haslinda didampingi Kabag Keuangan Umum dan Logistik, Bapak M. Ridho dan Kasubbag SDM, Ibu Dyana Sari melaksanakan zoom meeting bersama KPU Kabupaten/Kota se-Sumsel dalam rangka persiapan berpartisipsi pada Pelan Olahraga Nasional (PORNAS) Korp Pegawai Republik Indonesia (KORPRI), Kamis (21/8/2025). #KPUMelayani


Selengkapnya
102

Zoom Meeting Rapat Knowledge Sharing Tata Kelola Bakohumas Tahap 2

Palembang, 22 Agustus 2025   Pelayanan informasi yang cepat, tepat, dan bermanfaat kepada masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas pelayanan publik. Meskipun tahapan telah usai, komitmen untuk menghadirkan informasi tetap dijalankan melalui media sosial yang aktif, sehingga inovasi terus berkembang, dan partisipasi masyarakat semakin diperkuat melalui konsistensi, profesionalisme, serta kolaborasi.   Hal ini disampaikan oleh Deputi Bidang Dukungan Teknis Setjen KPU, Eberta Kawima, saat membuka kegiatan Rapat Knowledge Sharing Tata Kelola Bakohumas Tahap 2 secara daring, Kamis (21/08/2025).   Slain itu Eberta juga menyampaikan, informasi juga dapat dikembangkan melalui berbagai konten edukatif yang relevan dengan kepemiluan. Dengan demikian, media sosial tidak hanya menjadi sarana publikasi, tetapi juga ruang pembelajaran bersama yang mendorong tumbuhnya literasi demokrasi di tengah masyarakat. Turut hadir, Kepala Biro Parhumas Cahyo Ariawan, Sekretaris KPU Provinsi Jateng sebagai Narasumber dan KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. #KPUMelayani


Selengkapnya

Sidang pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor: 159-PKE-DKPP/VI/2025

Palembang, 22 Agustus 2025 Anggota KPU Sumsel Divisi Teknis Penyelenggara hadir sebagai pihak terkait untuk dimintai keterangan mengenai supervisi dan monitoring tahapan pencalonan pada KPU Kabupaten Empat Lawang dalam sidang pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor: 159-PKE-DKPP/VI/2025 dengan Teradu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Empat Lawang di ruang sidang Bawaslu Sumsel, Kamis (21/8/2025). Agenda sidang tersebut dalam rangka mendengarkan pokok pengaduan dari pengadu, jawaban teradu dan mendengarkan keterangan pihak terkait serta saksi. Sidang tersebut dipimpin oleh Bapak J. Kristiadi selaku Ketua Majelis dan tiga anggota lainnya dari unsur KPU Sumsel, Bapak Nurul Mubarok; Unsur Bawaslu Sumsel, Ibu Massuryati dan Unsur Masyarakat Umum, Bapak Chandra Zaky Maulana.  #KPUMelayani


Selengkapnya
181

Sidang Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor: 159-PKE-DKPP/VI/2025

Palembang, 21 Agustus 2025 Anggota KPU Sumsel Divisi Anggota KPU Sumsel Divisi Hukum dan Pengawasan, Bapak Nurul Mubarok bertindak sebagai Tim Pemeriksa Daerah (TPD) unsur KPU Provinsi dalam sidang pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor: 159-PKE-DKPP/VI/2025 dengan Teradu Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Empat Lawang di ruang sidang Bawaslu Sumsel, Rabu (20/8/2025). Turut hadir Ketuda dan Anggota KPU Kabupaten Empat Lawang sebagai pihak terkait. Sidang tersebut dipimpin oleh Bapak J. Kristiadi selaku Ketua Majelis dan tiga anggota lainnya dari unsur KPU Sumsel, Bapak Nurul Mubarok; Unsur Bawaslu Sumsel, Ibu Massuryati dan Unsur Masyarakat Umum, Bapak Chandra Zaky Maulana. #KPUMelayani


Selengkapnya