Pengumuman/SE

9749

Pengumuman Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Bakal Paslon Perseorangan Gubernur & Wakil Gubernur Sumsel 2024

#Temanpemilih Berdasarkan Pengumuman Nomor:514/PL.2.2-Pu/2024 tentang penyerahan dokumen syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur Sumatera Selatan tahun 2024. Bakal Pasangan Calon Perseorangan menyerahkan dokumen fisik asli sebanyak 1 (satu) rangkap sebagai berikut : Surat penyerahan dukungan Pasangan Calon Perseorangan, menggunakan Formulir Model B.PENYERAHAN.DUKUNGAN.KWK-PERSEORANGAN hasil cetak dari Silon dibubuhi materai cukup; Jumlah dukungan Pasangan Calon Perseorangan, menggunakan Formulir Model B.JUMLAH.DUKUNGAN.KWK hasil cetak dari Silon dibubuhi materai cukup. Waktu Penyerahan Syarat Dukungan Pencalonan Perseorangan dilaksanakan selama 5 (lima) hari dengan rincian : Hari/Tanggal       : Rabu, 8 Mei s.d Sabtu 11 Mei 2024 Waktu                 : Pukul 08.00 s.d 16.00 WIB Hari/Tanggal       : Minggu, 12 Mei 2024 Waktu                 : Pukul 08.00 s.d 23.59 WIB  Tempat Penyerahan Syarat Dukungan : Kantor KPU Provinsi Sumatera Selatan, Jalan Pangeran Ratu Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan. Download Pengumuman selengkapnya disini bit.ly/calon-perseorangan-sumsel Download Formulir dukungan perseorangan bit.ly/form-dukungan-perseorangan-kada        


Selengkapnya
5104

Pengumuman Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Tahun 2024 Provinsi Sumatera Selatan

#Temanpemilih berikut pengumuman Nomor: 438/PL.01.7-PU/16/2024 tentang Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Tahun 2024.  Berdasarkan Laporan Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 oleh Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan. Disampaikan hasil audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum sebagai berikut: Pengumuman selengkapnya dapat diunduh di sini Lampiran Laporan Asurans Independen ( LAI ), Formulir LPPDK dan Formulir Asersi atas LPPDK dapat diakses melalui: https://bit.ly/LaiLppdkdanAsersi  


Selengkapnya
11886

Pengumuman Lomba Cipta Karya Maskot Pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur Sumsel Tahun 2024

#Temanpemilih Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, dengan ini Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan mengadakan Lomba Cipta Karya Maskot Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2024, dengan ketentuan sebagai berikut: A.   KETENTUAN UMUM Peserta adalah Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan Fotokopi KTP, SIM atau Kartu Pelajar /Mahasiswa; Seluruh pejabat dan pegawai KPU Republik Indonesia, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota, panitia penyelenggara ad hoc, dan tim juri lomba dilarang mengikuti lomba; Peserta tidak dipungut biaya pendaftaran (gratis) dan mendaftarkan diri ke KPU Provinsi Sumatera Selatan dengan mengisi formulir pendaftaran dan mengupload karya beserta scan pernyataan karya asli di google form https://bit.ly/LombaMaskotPilkadaSumsel2024 ; Karya bersifat nasional dan tidak mengandung unsur SARA serta pornografi; Setiap peserta dapat mengirimkan maksimal 2 (dua) karya terbaiknya yang merupakan hasil karya asli yang dapat dipertanggungjawabkan, belum pernah dipublikasikan atau diikutsertakan dalam lomba apapun, dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp. 10.000,-, surat pernyataan dapat di unduh pada https://bit.ly/suratpernyataanciptamaskot ;  Peserta dapat mengirimkan karyanya mulai tanggal 6 April 2024 hingga batas akhir pengiriman tanggal 24 April 2024 pukul 16.00 wib; Kriteria penilaian meliputi: orisinilitas, kreatifitas, komposisi, komunikatif dan informatif, inspiratif, estetika, totalitas (keutuhan), mencerminkan identitas lokal serta mencerminkan pemilu sebagai sarana integrasi bangsa; Pemenang lomba akan diumumkan di website dan media sosial resmi KPU Provinsi Sumatera Selatan; Apabila di kemudian hari diketahui dan terbukti bahwa hasil karya yang ditetapkan sebagai pemenang ternyata bukan hasil karya asli peserta, maka pemenang lomba dibatalkan dan pemenang harus mengembalikan hadiah yang telah diterima dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan; Karya terpilih pemenang terbaik menjadi hak milik KPU Provinsi Sumatera Selatan dan akan dipergunakan untuk kebutuhan sosialisasi; KPU Provinsi Sumatera Selatan tidak mengembalikan hasil karya yang dikirimkan peserta; KPU Provinsi Sumatera Selatan memiliki hak ekslusif terhadap karya pemenang untuk mengubah atau menyempurnakan karya yang terpilih sebagai pemenang sesuai dengan kebutuhan; Keputusan Dewan Juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat; Materi peserta yang tidak terpilih tidak dikembalikan dan tidak akan dipergunakan oleh KPU Provinsi Sumatera Selatan; Pengumuman selengkapnya dapat diunduh disini


Selengkapnya
8393

Pengumuman Pendaftaran Lembaga Pemantau & Lembaga Survei Pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur 2024

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 42 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masayarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/ atau Wakil Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024. Serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentanng Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/ atau Wakil Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, dengan ini KPU Provinsi Sumatera Selatan membuka pendaftaran Pemantau dan Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan tahun 2024 melalui Pengumuman Nomor: 405/HM.02-Pu/16/2024. Adapun Waktu dan Tempat Pendaftaran, Syarat dan Ketentuan lainnya tentang pendaftaran dapat dibaca selengkapnya melalui pengumuman yang dapat diunduh disini. 


Selengkapnya