#Temanpemilih Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, dengan ini Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan mengadakan Lomba Cipta Karya Maskot Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2024, dengan ketentuan sebagai berikut:
A. KETENTUAN UMUM
Peserta adalah Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan Fotokopi KTP, SIM atau Kartu Pelajar /Mahasiswa;
Seluruh pejabat dan pegawai KPU Republik Indonesia, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota, panitia penyelenggara ad hoc, dan tim juri lomba dilarang mengikuti lomba;
Peserta tidak dipungut biaya pendaftaran (gratis) dan mendaftarkan diri ke KPU Provinsi Sumatera Selatan dengan mengisi formulir pendaftaran dan mengupload karya beserta scan pernyataan karya asli di google form https://bit.ly/LombaMaskotPilkadaSumsel2024 ;
Karya bersifat nasional dan tidak mengandung unsur SARA serta pornografi;
Setiap peserta dapat mengirimkan maksimal 2 (dua) karya terbaiknya yang merupakan hasil karya asli yang dapat dipertanggungjawabkan, belum pernah dipublikasikan atau diikutsertakan dalam lomba apapun, dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp. 10.000,-, surat pernyataan dapat di unduh pada https://bit.ly/suratpernyataanciptamaskot ;
Peserta dapat mengirimkan karyanya mulai tanggal 6 April 2024 hingga batas akhir pengiriman tanggal 24 April 2024 pukul 16.00 wib;
Kriteria penilaian meliputi: orisinilitas, kreatifitas, komposisi, komunikatif dan informatif, inspiratif, estetika, totalitas (keutuhan), mencerminkan identitas lokal serta mencerminkan pemilu sebagai sarana integrasi bangsa;
Pemenang lomba akan diumumkan di website dan media sosial resmi KPU Provinsi Sumatera Selatan;
Apabila di kemudian hari diketahui dan terbukti bahwa hasil karya yang ditetapkan sebagai pemenang ternyata bukan hasil karya asli peserta, maka pemenang lomba dibatalkan dan pemenang harus mengembalikan hadiah yang telah diterima dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
Karya terpilih pemenang terbaik menjadi hak milik KPU Provinsi Sumatera Selatan dan akan dipergunakan untuk kebutuhan sosialisasi; KPU Provinsi Sumatera Selatan tidak mengembalikan hasil karya yang dikirimkan peserta;
KPU Provinsi Sumatera Selatan memiliki hak ekslusif terhadap karya pemenang untuk mengubah atau menyempurnakan karya yang terpilih sebagai pemenang sesuai dengan kebutuhan;
Keputusan Dewan Juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
Materi peserta yang tidak terpilih tidak dikembalikan dan tidak akan dipergunakan oleh KPU Provinsi Sumatera Selatan;
Pengumuman selengkapnya dapat diunduh disini
Selengkapnya