Berita Terkini

214

Rekap Hasil Verfak Kepengurusan dan Keanggotaan Tingkat Provinsi Sumsel, Partai Prima Belum Memenuhi Syarat

#Temanpemilih Bertempat di Ruang Rapat Jurdil, Rabu (5/4/2023) KPU Provinsi Sumatera Selatan gelar rapat pleno bersama Partai Prima dan Bawaslu Sumsel dalam rangkka rekapitulasi hasil  verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Tingkat Provinsi Sumatera Selatan pasca putusan Bawaslu RI, hasilnya Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) Kepengurusan dan Keanggotan. Berdasarkan hasil rapat pleno, Partai Prima dinyatakan Belum Memenuhi  Syarat (BMS) Kepengurusan dan Keanggotaan, yakni BMS di Kabupaten Musi Rawas Utara dan Memenuhi Syarat (MS) di 12 Kabupaten/ Kota lainnya.  Sedangkan Keanggotaannya BMS di Lima Kabupaten/ Kota, yakni di Kabupaten Muara Enim, Lahat, Ogan Komering Ulu Timur, Musi Rawas Utara dan Kota Lubuk Lingau. Perlu diketahui sebelumnya KPU Provinsi Sumatera Selatan dan KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Selatan telah melaksanakan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan pada 1-4 April 2023 setelah KPU RI mengumumkan Partai Prima lolos verifikasi administrasi perbaikan pasca putusan Bawaslu dan dinyatakan melaju ketahap verifikasi faktual Dalam kesempatannya, Ketua KPU Sumsel, Amrah Muslimin menjelaskan bahwa Partai Prima juga mendapat kesempatan perbaikan untuk menyampaikan dokumen perbaikan yang mana bila dinyatakan memenuhi syarat dapat dilanjutkan dengan verfak kedua dalam tahapan ini sama seperti Parpol Peserta Pemilu lainnya. “kesempatan perbaikan kedua ini silahkan dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh Partai Prima”, pungkasnya.


Selengkapnya
11787

Rekap Pleno Terbuka Hasil Verfak Kesatu, 12 Bakal Calon DPD Sumsel Belum Memenuhi Syarat

sumsel.kpu.go.id – Bertempat di Aula Demokrasi Kelly Marianana, Rabu (1/3) KPU Provinsi Sumatera Selatan menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu dukungan minimal pemilih Bakal Calon Anggota DPD tingkat Provinsi Sumatera Selatan bersama Bawaslu Sumsel, Bakal Calon dan atau LO Bakal Calon serta KPU Kabupaten/Kota dengan hasil 12 Bakal Calon DPD belum memenuhi syarat (BMS) dan 10 Bakal Calon lainnya Memenuhi Syarat (MS). Berdasarkan hasil rekapitulasi tersebut, 12 Bakal Calon dinyatakan belum memenuhi syarat dukungan minimal pemilih, yakni Abdul Aziz dengan jumlah dukungan (2.242), Agung Wijaya (2088), Aldina Meriamda Putri (2775), Arniza Nilawati (2572), Edward Jaya (2274), Jialyka Maharani (2894), M. Reza Farisyi (2257), Mat Syuroh (2228), M. Aminuddin (2138), Rosmala Dewi (2435), Syofwatillah Mohzaib (2213) dan Yetti Oktarina dengan jumlah dukungan (2953). Sedangkan 10 Bakal Calon lainnya yang memenuhi syarat, yakni Amaliah dengan jumlah dukungan (3798), Azzahrazade (3813), Bursa Zarnubi (3545), Eva Susanti (4906), Imam Mansur (3896), Muhammad Hamdani (3234), Nurkholis (3297), Ratu Tenny Leriva (4029), Septiana Caroline (3020) dan Sri Hartaty dengan jumlah dukungan (3258).


Selengkapnya
13827

Setahun Menuju Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024, KPU Sumsel Gelar Nonton Bersama Peluncurkan KIRAB Pemilu 2024

#Temanpemilih, KPU Provinsi Sumatera Selatan menggelar nonton bersama peluncuran KIRAB Pemilu 2024 bertajuk “Setahun Menuju Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024” bersama Staekholder, Forkopimda, Parpol Peserta Pemilu, Organisasi Masyarakat, Organisasi Kepemudaan dan penggiat Pemilu di Aula Demokrasi Kelly Mariana KPU Sumsel, Selasa (14/02). Kirab Pemilu merupakan kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih yang diawali dengan prosesi peluncuran Kirab Pemilu dengan seremonial pelepasan estafet 18 bendera Partai Politik Peserta pemilu 2024 secara bersamaan yang akan mengelilingi seluruh wilayah Indonesia. Peluncuran tersebut berpusat di Kantor KPU RI dan di Tujuh Provinsi, yakni Aceh, Batam, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, NTT dan PAPUA dalam rangka memperingati setahun menuju hari pemungutan suara Pemilu tahun 2024. Kegiatan tersebut ditutup dengan pembacaan deklarasi “Pemilu sebagai Sarana Integrasi Bangsa” yang diikuti secara bersama oleh seluruh Penyelenggara Pemilu, Partai Politik Peserta Pemilu dan Stakeholder. (HM/Shi)


Selengkapnya
5926

Penuhi Panggilan Mediasi Bawaslu Sumsel, KPU Sumsel dan Dua Bakal Calon Penggugat Sepakati Waktu 2x24 Jam Input Perbaikan ke Silon

#Temanpemilih, Anggota KPU Sumsel Divisi Hukum dan Pengawasan, Hepriyadi dan didampingi Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Erland Evriansyah memenuhi panggilan mediasi penyelesaian sengketa proses Pemilu di Kantor Bawaslu Sumsel, Kamis (9/2) atas gugatan sengketa yang diajukan oleh Dua Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Daerah Pemilihan Provinsi Sumatera Selatan atas nama M.Aminudin dan Agung Wijaya. Menurut keterangan Hepriyadi, Mediasi tersebut mencapai kesepakatan pemberian waktu 2x24 jam untuk melakukan penginputan dokumen perbaikan dan penambahan syarat dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu yang sudah ada di SILON dua Bakal Calon tersebut, serta proses submit di SILON terhitung sejak aplikasi SILON dibuka oleh KPU RI. “Hasil mediasi ini sudah kami sampaikan dan bersurat kepada KPU RI, dan kami telah mengajukan permohonan untuk membuka kembali akses SILON untuk kedua Bakal Calon Anggota DPD tersebut”, Tambahnya. Sebagai informasi bahwa berdasarkan hasil rekapitulasi hasil verifikasi adminstrasi (Vermin) perbaikan kesatu dukungan minimal pemilih Bakal Calon yang digelar KPU Sumsel bersama Bawaslu dan Bakal Calon DPD pada Jum’at (3/2) adalah dari 25 Bakal calon yang menyerahkan dukungan, yakni 20 Bakal Calon dinyatakan memenuhi syarat, satu Bakal Calon mengundurkan diri atas nama Toyeb Rakembang, dan 4 lainnya Tidak Memenuhi syarat, yakni M. Aminudin, Agung Wijaya, Lesi Hertati dan Khairul Sahri. (HM/Shi)  


Selengkapnya
5798

Terima Kunjungan Edukasi MTS PP Ar Rahman Palembang, KPU Sumsel Berikan Pendidikan Pemilih Sejak Dini

#Temanpemilih, KPU Provinsi Sumatera Selatan menerima kunjungan edukasi dari 180 santri dan santri wati kelas VII Madrasah Tsanawiyah (MTS) PP Ar Rahman Palembang di Rumah Pintar Pemilu Sriwijaya KPU Sumsel, Kamis (9/2/2023). Dalan kesempatan itu KPU Sumsel berikan pendidikan pemilih dasar sejak dini dengan metode pembelajaran yang menyenangkan dengan materi dan games kepemiluan kepada Santri dan santri wati dalam kunjungan edukasi yang merupakan project dari MTS PP Ar Rahman Palembang dalam penerapan kurikulum merdeka yang diadopsinya. Dalam sambutannya Ketua KPU Sumsel, Amrah Muslimin menyampaikan harapannya pada para penerus generasi bangsa tersebut yang kedepannya akan menjadi pemilih, dan mungkin suatu saat akan dipillih.  “semoga nanti semuanya menjadi pemimpin, baik itu menjadi pimpinan Pondok Pesantren, menjadi Bupati, Walikota, Gubernur, Presiden,  Menteri dan lain-lain amin”, pungkasnya. (HM/Shi)


Selengkapnya
6657

KPU Sumsel Gelar Penarikan Sampel Verfak Dukungan Minimal Pemilih 20 Bakal Calon DPD Sumsel

#Temanpemilih, KPU Provinsi Sumatera Selatan melaksanakan penarikan sampel verifikasi faktual (Verfak) dukungan minimal pemilih 20 Bakal Calon Anggota DPD Provinsi Sumatera Selatan yang dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan hasil rekap Verifikasi administrasi perbaikan kesatu di Media Center KPU Sumsel, Minggu (05/02/2023). Tahapan penarikan sampel ini merupakan kelanjutan dari 20 Bakal Calon DPD yang  telah dinyatakan lolos verifikasi administrasi perbaikan kesatu untuk dilakukan verifikasi faktual terhadap dukungan Bakal Calon Anggota DPD yang dijadwalkan pada tanggal 6 sampai dengan 26 Februari 2023. Anggota KPU Sumsel Divisi Teknis Penyelengaraan Pemilu, Hendri Daya Putra menjelaskan bahwa proses penarikan sampel dilakukan melalui aplikasi Silon. "yakni KPU Provinsi Sumsel menentukan populasi, kemudian dilanjutkan dengan pengambilan nomor awal sampel oleh masing-masing Bakal Calon dan dilanjutkan dengan pecuplikan sampel oleh KPU Sumsel melalui Silon menggunakan metode Krejcie dan Morgan serta metode pengambilan sampel sistematis", Ujarnya. Kegatan tersebut diikuti oleh masing-masing LO, Admin dan atau tim bakal calon serta Anggota Bawaslu Sumsel, Syamsul Alwi untuk memastikan proses penarikan sampel dilakukan berjalan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. (Humas/Shi)


Selengkapnya