Rekap Hasil Verfak Kepengurusan dan Keanggotaan Tingkat Provinsi Sumsel, Partai Prima Belum Memenuhi Syarat
#Temanpemilih Bertempat di Ruang Rapat Jurdil, Rabu (5/4/2023) KPU Provinsi Sumatera Selatan gelar rapat pleno bersama Partai Prima dan Bawaslu Sumsel dalam rangkka rekapitulasi hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Tingkat Provinsi Sumatera Selatan pasca putusan Bawaslu RI, hasilnya Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) Kepengurusan dan Keanggotan. Berdasarkan hasil rapat pleno, Partai Prima dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) Kepengurusan dan Keanggotaan, yakni BMS di Kabupaten Musi Rawas Utara dan Memenuhi Syarat (MS) di 12 Kabupaten/ Kota lainnya. Sedangkan Keanggotaannya BMS di Lima Kabupaten/ Kota, yakni di Kabupaten Muara Enim, Lahat, Ogan Komering Ulu Timur, Musi Rawas Utara dan Kota Lubuk Lingau. Perlu diketahui sebelumnya KPU Provinsi Sumatera Selatan dan KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Selatan telah melaksanakan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan pada 1-4 April 2023 setelah KPU RI mengumumkan Partai Prima lolos verifikasi administrasi perbaikan pasca putusan Bawaslu dan dinyatakan melaju ketahap verifikasi faktual Dalam kesempatannya, Ketua KPU Sumsel, Amrah Muslimin menjelaskan bahwa Partai Prima juga mendapat kesempatan perbaikan untuk menyampaikan dokumen perbaikan yang mana bila dinyatakan memenuhi syarat dapat dilanjutkan dengan verfak kedua dalam tahapan ini sama seperti Parpol Peserta Pemilu lainnya. “kesempatan perbaikan kedua ini silahkan dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh Partai Prima”, pungkasnya.
Selengkapnya