Ketua KPU Sumsel menjadi narasumber dalam peningkatan kemampuan penyidik satgas Gakkum Polda Sumsel dalam mendukung kesuksesan Pemilihan Serentak 2024, Selasa (30/7/2024).
Dalam paparannya Ketua KPU Sumsel melaporkan hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar lewat jalur perseorangan, yakni di Kabupaten Lahat.
Beliau mengulas Peran Pemerintah Daerah dan Polri dengan KPU dalam penyelenggaraan Pemilihan. Yakni berdasarkan UU Pilkada No.1 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir UU No.6 Tahun 2020.
“Dalam pendistribusian dan pengamanan perlengkapan pemungutan suara, pengamanan surat suara selama proses pencetakan berlangsung, penyimpanan dan pendistribbusian ke tempat tujuan KPU provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat bekerja sama dengan pemerintah, Pemda, Kepolisian dan TNI” jelasnya.
Terkait dengan tahapan telah melaksanakan Coklit daftar pemilih, yang sumber datanya yakni Daftar Pemilih Penduduk Potensian Pemilih Pemilihan (DP4) yang disinkronkan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.
Sedangkan di Bulan Agustus akan memasuki tahapan yang krusial, yakni tahapan pendaftaran pasangan calon 27 Agustus sampai 29 Agustus. Tahapan selengkapnya di PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
#PemiluSerentak2024
#KPUMelayani @kpu_ri
---------------------
Find Us On:
Facebook: KPU Provinsi Sumsel
Instagram: kpuprovinsisumsel
Tiktok: kpuprovinsisumsel
Youtube: KPU Provinsi Sumsel
Twitter: kpuprovsumsel
Website: sumsel.kpu.go.id
Alamat: Ps. Induk Jakabaring, Jl. Pangeran Ratu Blok B8, 15 Ulu, Kec. Jakabaring, Kota Palembang Sumatera Selatan.
Selengkapnya